Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pangandaran, Solihin AP, ketika ditemui Koran HR, Selasa (14/06/2016) lalu, menyatakan, proses lelang proyek ruas jalan Legok Jawa-Madasari Kecamatan Cimerak yang diproyeksikan untuk mendukung terselenggaranya PON XIX harus sesuai aturan.
“Semua peserta lelang harus mengikuti aturan, baik itu pesertanya dari kalangan Pokja ULP ataupun PPK,” tegasnya.
Solihin menuturkan, terkait maraknya ketidaklengkapan dokumen persyaratan mestinya dibicarakan oleh semua pihak. Itu agar semua proses lelang berjalan normatif. Terlebih ada aturan Permen PU dan Perumahan Rakyat Nomor 8/prt/m/2011, tentang kualifikasi usaha pelaksana kontruksi. “Ditambah aturan-aturan lain yang ada kaitannya dengan perencanaan atau lelang,” kata Solihin.
Baca juga: Inilah Jalur yang Akan Dijadikan Jalan Wisata Pantai Pangandaran
Pada kesempatan itu, Solihin menyebutkan, di struktur Pokja ULP terdapat unsur dari kepolisian dan kejaksaan. Untuk itu, bila ada pemalsuan dokumen, maka dengan sendirinya peserta lelang akan didiskualifikasi atau digugurkan dan lelang diulang.
“Itu aturan yang mesti ditempuh. Mengenai lelang, hanya satu titik yang dilelang ulang, yakni lelang pekerjaan yang titiknya di Nusawiru. Sejauh ini untuk titik Madasari Legok Jawa belum ada pemenang lelang. Hanya saja baru diusulkan pemenang ke PPK. Dan di tangan PPK lah eksekusinya atau penentuannya,” kata Solihin.
Baca juga: Telan Rp. 100 Milyar, Jalan Wisata Pantai Pangandaran Ditarget Rampung 5 Tahun
Di tempat terpisah, PLT Kabid Bina Marga Dinas PU, Anang Yogaswara, saat dimintai keterangan oleh Koran HR, Selasa (14/06/2016), mengaku belum bisa memutuskan siapa pemenang lelang proyek Madasari Legok Jawa. “Yang berhak memutuskan pemenangnya adalah Pokja dari ULP. Kami hanya bagian pemeriksa dokumen yang diberikan oleh Pokja ULP,” katanya.
Eko Suarno, tokoh pemuda sekaligus pemerhati pembangunan Kabupaten Pangandaran, berharap agenda pembangunan di Kabupaten Pangandaran berjalan dengan lancar. Termasuk proses lelang juga harus dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme aturan yang berlaku. “Kami berharap pemerintah dalam hal ini dinas terkait, menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Jangan sampai keluar dari rel yang ada,” katanya. (Ntang/Koran-HR)