Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kasi. Bina Pasar Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Diperindag) Kota Banjar, Budiana Hamzah, SE., menyebutkan, bahwa bangunan tempat PKL yang didirikan di atas trotoar itu memang atas kesepakatan bersama. Hal itu disepakati pihaknya atas dasar kewajibannya memfasilitasi PKL.
“Ya itu di atas trotoar memang salah dipakai untuk bangunan. Tapi kami menyepakati juga atas keinginan PKL yang tak ingin jauh dari tempat semula. Jadi terpaksa solusinya seperti itu dan disetujui juga oleh Satpol PP,” kata Budiana, kepada Koran HR, Senin (13/06/2016) lalu.
Berita Terkait: Tempat PKL Langgar Aturan, Baninza Klaim Disetujui Diperindag dan Satpol PP Banjar
Pasalnya, jika bangunan yang dibuat itu masuk ke area dalam atau belakang trotoar, maka PKL mengkhwatirkan ke depannya akan dipungut sewa oleh Baninza sebagaimana hak dan kewenangannya.
“Atas instruksi Pak Kadis, jadi solusinya kembali akan memperhatikan aturan yang ada sebagaimana harapan DPRD Banjar. Pokoknya, Baninza harus terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan komponen terkait,” ujar Budiana. (Nanks/Koran-HR)