Seekor orang utan jenis pongo pigmaus yang berusia diperkirakan 7 bulan diamankan oleh petugas BKSDA Wilayah III Ciamis dari seorang warga Pangandaran. Foto: Subagja Hamara/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Ciamis berhasil mengamankan seekor orang utan jenis pongo pigmaus dari seorang warga Kabupaten Pangandaran. Hewan yang dilindungi negera ini ditaksir masih berusia 7 bulan dan berasal dari kawasan hutan yang berada di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Petugas Analisis Evakuasi Penanganan Konflik Satwa BKSDA Wilayah III Ciamis, Toto Kuswanto, mengatakan, orang utan borneo ini diperoleh ketika ada seorang warga meminta surat ijin pemiliharan satwa lindung ke kantor Resort BKSDA Pangandaran pada Sabtu, (16/07/2016) lalu. Karena hewan lindung itu tidak bisa begitu saja dipelihara secara pribadi, kata dia, maka pihaknya langsung mengamankan.
“Si pemilik mengaku tidak tahu bahwa orang utan yang dibawanya tidak bisa dipelihara secara pribadi. Dia mengira dengan mengajukan ijin pemeliharaan ke BKSDA bisa dengan mudah dimiliki secara pribadi,” katanya, kepada HR Online, di kantor BKSDA Ciamis, Rabu (20/07/2016).
Setelah dijelaskan bahwa siapapun tidak boleh memelihara hewan lindung dan jika memaksakan dapat kena sanksi hukuman pidana, lanjut dia, kemudian si pemilik langsung menyerahkan orang utan itu kepada petugas BKSDA.
“Jadi, meski pemiliknya datang ke kantor BKSDA, tetapi niatnya bukan untuk menyerahkan kepada Negara. Malah dia ingin mengajukan ijin pemeliharaan secara pribadi. Karena menurut Undang-undang hewan ini tidak boleh dipelihara secara pribadi, maka langsung kami sita,” katanya.
Setelah disita, orang utan tersebut rencananya akan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa di Cikanangka Sukabumi. “Untuk hewan lindung jenis kera memang dipusatkan di Cikanangka Sukabumi. Namun, kami menyerahkan orang utan ini ke Cikanangka sifatnya titipan sebelum nanti dikembalikan lagi ke habitat asalnya,” ujarnya. (Bgj/R2/HR-Online)