Seekor orang utan jenis pongo pigmaus yang berusia diperkirakan 7 bulan diamankan oleh petugas BKSDA Wilayah III Ciamis dari seorang warga Pangandaran. Foto: Subagja Hamara/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Seekor orang utan jenis pongo pigmaus yang disita dari seorang warga Kabupaten Pangandaran diduga diperoleh dari penjualan illegal atau penyelendupan yang menggunakan akses jalur laut. Pasalnya, si pemilik mengaku dia membeli hewan lindung itu dari seorang nelayan Pangandaran.
Petugas Analisis Evakuasi Penanganan Konflik Satwa Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Ciamis, Toto Kuswanto, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik orang utan, diperoleh keterangan bahwa hewan lindung itu berasal dari Kalimantan Timur. Begitupun saat diperiksa oleh tim dokter hewan bahwa benar orang utan jenis pongo pigmaus ini habitatnya berada di hutan Kalimantan. [Berita Terkait: BKSDA Ciamis Amankan Seekor Orang Utan Borneo dari Warga Pangandaran]
“Kalau bahasa awamnya hewan ini kerap disebut orang utan borneo. Jadi, keterangan dari pemilik dan hasil pemeriksan dokter hewan ada kesamaan dan jelas orang utan ini diperoleh dari Kalimantan,” katanya, kepada HR Online, di kantor BKSDA Wilayah III Ciamis, Rabu (20/07/2016).
Dari pengakuan pemiliknya, terang Toto, orang utan borneo ini diselundupkan dari Kalimantan menuju Pangandaran melalui jalur laut dengan menggunakan perahu nelayan. Namun, pengiriman dari Kalimantan ke Pangandaran dilakukan secara estafet dengan menggunakan jasa perahu nelayan.
“Jadi, orang utan ini dibawa dari Kalimantan ke parairan selat sunda dilakukan secara estafet dengan menggunakan jasa 3 kali naik perahu nelayan. Kemudian dari selat sunda diestafetkan kembali hingga ke perairan laut Sukabumi. Dan terus diestafetkan dengan berganti-ganti perahu hingga akhirnya dibawa oleh nelayan Pangandaran,” terangnya.
Lokasi penyerahan estafet antar perahu, kata Toto, dilakukan di tengah laut. Hal itu agar tidak terdeteksi oleh petugas kepolisian. “Karena kalau orang utan ini dibawa dari Kalimantan ke Pangandaran menggunakan jalur darat, dipastikan akan disita petugas saat diturunkan di Pelabuan Tanjung Priok Jakarta. Makanya, untuk menghindari penyitaan dari petugas, si penyelundup menggunakan jalur laut biar aman,” katanya.
Toto menambahkan, saat dibawa oleh pemiliknya ke kantor Resort BKSDA, orang utan itu baru sampai ke Pangandaran. “Jadi, orang utan ini belum dipelihara oleh pemiliknya. Setelah dibeli dari nelayan, dia langsung datang ke kantor Resort BKSDA Pangandaran dengan maksud meminta surat ijin memelihara hewan tersebut,” ujarnya.
Saat disita, kata Toto, kondisi orang utan tersebut tampak seperti kelelahan setelah menempuh perjalanan laut selama beberapa hari. “Kami langsung melakukan koordinasi dengan dokter hewan untuk melakukan pengecekan kesehatan hewan tersebut. Setelah diberi perawatan, akhirnya kondisinya berangsur membaik,” pungkasnya. (Bgj/R2/HR-Online)