Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Ciamis, Ade Amran, menyesalkan masih banyak Perda Kabupaten Ciamis yang beberapa tahun lalu disyahkan hingga kini belum dijalankan oleh Pemkab Ciamis. Padahal, dalam setiap Perda dicantumkan bahwa peraturan tersebut harus dijalankan selambat-lambatnya satu tahun dari sejak disyahkan.
“Dari hasil kajian kami bahwa masih banyak perda-perda yang disyahkan pada satu atau tiga tahun lalu hingga kini belum dijalankan oleh Pemkab Ciamis. Tentunya fakta ini sangat miris. Karena dalam membuat satu perda saja membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Ditambah lagi saat pembuatannya membutuhkan waktu dan energi,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (12/07/2016) lalu.
Baca juga: Pemkab Heran, 3 Perda Kabupaten Ciamis Dicabut Kemendagri
Ade menyebutkan, Perda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL), Perda tentang Pasar Tradisional atau Perda tentang Madrasah Diniyah, misalnya, hingga saat ini belum dijalankan oleh Pemkab Ciamis. Terlebih, kata dia, Perda Madrasah Diniyah sudah disyahkan beberapa tahun yang lalu.
“Kalau alasan belum berjalannya Perda Madrasah Diniyah karena hal itu merupakan ranah Kementerian Agama, kenapa Pemkab Ciamis tidak mengkoordinasikan. Perda itu sangat penting dijalankan untuk mencetak moral yang lebih baik bagi anak-anak di Ciamis,” ujarnya.
Baca juga: Pedagang Kecil Terancam, DPRD Ciamis Buat Perda Pasar Modern
Pihaknya, lanjut Ade, akan segera melakukan koordinasi dengan Pimpinan DPRD Ciamis, agar permasalahan belum berjalannya sejumlah Perda segera disikap secara resmi.
“DPRD harus melakukan fungsi pengawasannya terhadap permasalahan ini. Karena ini produk hukum yang harus dijalankan. DPRD harus segera mengevaluasi Perda mana saja yang belum berjalan. Kalau belum berjalan, nanti harus dicari tahu apa masalahnya atau apa kendalanya. Yang pasti, DPRD harus mendorong seluruh Perda harus segera dijalankan,” tegasnya. (Bgj/Koran-HR)