Komisi III DPRD Kota Banjar bersama Bidang Cipta Karya DCKTLH Kota Banjar, memantau pekerjaan proyek revitalisasi pasar Muktisari Kec. Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (18/07/2016). Foto : Nanang Supendi/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DCKTLH Kota Banjar, David Abdillah, mengingatkan kepada kontraktor proyek revitalisasi pasar Muktisari Kota Banjar, bisa selesai tepat waktu sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.
Pasalnya, bilamana pada waktu batas akhir tak mampu menyelesaikan pekerjaan, jelas kontraktor akan mendapatkan sanksi berupa denda, dengan perhitungan sepermil dari nilai kontrak proyek.
[ Berita Terkait : Komisi III DPRD Banjar Sidak Proyek Pasar Muktisari, Ini Hasilnya ]
“Namun, hal itu kami harapkan tidak terjadi. Proyek tetap berjalan lancar dan aman. Sehingga dapat selesai sesuai target Desember mendatang,” harapnya.
David menambahkan, sampai saat ini pelaksanaan pekerjaan proyek revitalisasi pasar ini tidak ada kendala berarti.
“Progres pekerjaan hasilnya sesuai yang diprogramkan, yaitu rentang waktu dua bulan ini sudah capai 22 persen,” ucapnya. (Nanks/R5/HR-Online)