Sejumlah bekas botol minuman keras ditemukan di sebuah mushola yang berada di blok Peusing Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis. Photo: Edji Darsono/HR.
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Sulaeman Nurdjamal, berang mendengar ditemukannya sejumlah botol bekas minuman keras di sebuah mushola yang ada di wilayahnya.
Menurut, Sulaeman, meski, belum diketahui pelakunya, namun pihaknya terus menyelidiki lebih lanjut guna mengungkap siapa pelakunya. Sebab, hal itu telah mencoreng nama baik Desa Ciakar. [Baca berita terkait: Gila! Mushola di Ciamis Dijadikan Tempat Pesta Miras].
“Adanya sejumlah botol bekas minuman keras di sebuah mushola merupakan pelecehan, sehingga bila diketahui para pelakunya tak akan segan-segan untuk ditindaklanjuti sesuai Undang Undang dan hukum yang berlaku,” tegasnya, ketika ditemui HR Online, Jum’at (08/07/2016).
Lanjut Sulaeman, terlepas sejumlah botol bekas minuman keras itu telah pindah tempat, namun tetap telah terjadi tindakan menyimpang. Mengingat, keadaan mushola berada di lintas jalan poros desa, dan para pelakunya diduga berasal dari luar daerah.
Emed (52), warga setempat, mengatakan, selain di mushola, dua botol bekas miras juga ditemukan di tepi Jembatan Peusing yang lokasinya tak jauh dari mushola tersebut.
Sementara itu, pemilik mushola, H. Hendar, mengaku tidak mengetahui adanya bekas botol miras di mushola miliknya itu. Begitu juga dirinya tidak tahu mengenai beralih tempatnya sejumlah botol bekas miras tersebut.
Menurut Hendar, berpindahnya sejumlah botol bekas miras itu dapat dipastikan dilakukan oleh warga yang mau melakukan sholat. Sebab, selama ini pemilik mushola belum ada yang menengok kolam. (Dji/R3/HR-Online)