Ilustrasi Kepala Desa. Foto: Ist/net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Ciamis, Endang Sutrisna, meminta kepala desa di Kabupaten Ciamis harus berpikir matang apabila mengeluarkan kebijakan pemecatan terhadap perangkatnya. Karena, apabila kebijakan pemecatan dilakukan sembarangan, dampaknya akan membuat gaduh di internal pemerintahan desa.
“Kami khawatir akibat adanya permasalahan ini membuat program pembangunan di desa tersebut terganggu. Karena tidak mungkin kepala desa bisa bekerja sendiri tanpa ada bantuan dari perangkatnya dalam menyukseskan program pembangunan,” ujarnya, kepada Koran HR, pekan lalu. [Berita Terkait: Pemkab Ciamis Ingatkan Kepala Desa Jangan Sembarangan Pecat Perangkatnya]
Endang mengatakan, dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sudah diatur dalam Perda, PP dan Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa. “Coba pahami dulu mekanisme tentang pemberhentikan perangkat desa pada peraturan tersebut. Dalam peraturan itu sangat jelas sudah diatur mekanismenya. Jadi, kepala desa tidak bisa sembarangan memberhentikan perangkatnya,” katanya.
Apabila kepala desa melakukan pelanggaran saat membuat kebijakan memberhentikan perangkat desa, kata Endang, bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).
“Jadi, kepala desa jangan sembarangan menggunakan kekuasaannya memecat perangkat desa. Karena kalau ada mekanisme yang dilanggar, bisa di-PTUN-kan,” tegasnya. (Bgj/Koran-HR)