Para pekerja proyek pembangunan dan pengoperasian Statsiun Telepon Bergerak Seluler (STBS) tengah melakukan penggalian tanah mendirikan pondasi. Proyek tersebut mulai hari Jum’at besok diberhentikan pengerjaannya. Photo: Edji Darsono/HR.
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pengerjaan pembangunan dan pengoperasian Statsiun Telepon Bergerak Seluler (STBS) di Dusun Ciroyom, RT/RW. 06/06, Desa Gereba, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, terpaksa dihentikan, Kamis (04/08/2016). Pasalnya, pihak PT belum mengantongi izin pelaksanaan pengerjaan.
Kepala Seksi Pemerintahan Desa Gereba, Eka DK Harsa Munanto, mengatakan, pada prinsipnya pihak pemerintah desa tidak keberatan dengan dibangunnya STBS di wilayahnya. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat rekomendasi dari desa.
Namun, rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa bukan merupakan izin pelaksanaan kegiatan, melainkan untuk memenuhi salah satu syarat kelengkapan perizinan.
“Mengingat pihak PT belum mengantongi dan menunjukan surat izin dari dinas terkait, terpaksa pengerjaannya diberhentikan. Terlebih pihak PT sendiri belum membayar uang kontrak kepada pemilik tanah,” terang Eka, kepada HR Online.
Sementara itu, Ondi, pemilik tanah, mengaku, diberhentikannya pengerjaan bukan hanya didasari karena belum adanya pembayaran dari pihak PT, namun, perizinan yang semestinya dapat ditunjukan, hingga saat ini belum dipenuhi.
“Para pekerja yang kini baru menggali tanah untuk pondasi, mulai Jum’at besok untuk sementara distop dulu. Hari ini saya masih bijak, sehingga para pekerja masih bekerja sebagaimana biasanya,” kata Ondi. (Dji/R3/HR-Online)