Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita CiamisPangandaran Lepas, DPRD Ciamis Rancang RIPPDA Kaji Potensi Wisata Baru

Pangandaran Lepas, DPRD Ciamis Rancang RIPPDA Kaji Potensi Wisata Baru

Objek wisata Situ Lengkong Panjalu, salah satu dentinasi unggulan Kabupaten Ciamis. Foto: Ist/Net

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

DPRD Ciamis kini tengah membahas 7 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang sebelumnya diusulkan melalui hak inisiatif. Ketujuh Raperda tersebut diantaranya tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh, Pengentasan Kemiskinan, Rencana Induk Parawisata Daerah, Penyelenggaraan Rumah Kost dan Rumah Sewa, Retribusi Daerah, Pajak Daerah serta Penetapan dan Perlindungan Masyarakat Adat Kampung Kuta.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Ciamis, Zaenal Arifin, didampingi Wakil Ketua Bappemperda, Ade Amran, Anggota Bappemperda, Asep Dian Permana dan Ganjar M. Yusuf, mengatakan, ketujuh Raperda tersebut sifatnya sangat mendesak. Pasalnya, ketujuh Raperda tersebut sangat dibutuhkan sebagai regulasi untuk memperlancar jalannya roda pemerintahan di Ciamis.

“Seperti contoh, Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Parawisata Daerah (RIPPDA) perlu segera disyahkan. Karena, setelah Pangandaran berpisah dari Ciamis, otomatis harus ada perubahan dalam RIPPDA sebelumnya. Begitupun Raperda tentang Pengentasan Kemiskinan. Setelah Pemkab Ciamis membentuk LTPKD (Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Daerah), harus ada aturan hukum untuk menyukseskan program tersebut,” kata Zaenal, saat dihubungi Koran HR, usai rapat pembahasan Raperda, di ruang Bappemperda DPRD Ciamis, pekan lalu.

Asep Dian menjelaskan, setelah Pangandaran menjadi Daerah Otonom Baru (DOB), Ciamis kehilangan potensi parawisata unggulannya. Karena itu, perlu segera kembali dikaji untuk menentukan potensi parawisata baru.

“Pemkab Ciamis sudah memiliki program parawisata dengan mengangkat tema wisata budaya. Namun, hal itu sifatnya mikro atau hanya pengembangan potensi di beberapa objek wisata. Tapi, dalam RIPDA akan mengkaji secara keseluruhan, tidak hanya sebatas program semata,” katanya.

Asep Dian mencontohkan, dalam materi pembahasan RIPPDA, nantinya akan dikaji seluruh daerah di Kabupaten Ciamis yang memiliki potensi wisata. Misalnya, di Kecamatan Panjalu, ada berapa lokasi yang layak dikembangkan menjadi objek wisata. Setelah itu, dirumuskan strategi dalam melakukan penggalian potensi objek wisata tersebut.

“Ketika sudah dikaji dengan melibatkan akademisi dan stokeholder parawisata, kemudian ditetapkan dalam RIPPDA mengenai potensi wisata apa saja yang layak dikembangkan di Kecamatan Panjalu. Kemudian bagaimana strateginya dalam penggalian potensinya. Dan program wisata apa saja yang cocok dikembangkan di Panjalu,” katanya.

Hal itu, lanjut Asep Dian, dibahas secara detail dalam RIPPDA. “Jadi, kita mengkaji secara makro, mengenai teknis dan inovasinya nanti seperti apa, kita serahkan kepada Pemkab,” imbuhnya. (Bgj/Koran-HR)

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan wanita muda di kamar kosan daerah Ciamis, Jawa Barat, Galih Hidayat, mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi. Satreskrim...
Juara Pertama Liga 1

Raih Juara Pertama Liga 1 2024/2025, Bojan Hodak Berikan Tambahan Libur untuk Persib

Persib Bandung resmi menjadi juara pertama Liga 1 2024/2025. Kemenangan tersebut disambut bahagia oleh semua pihak, baik pemain, pelatih, pihak manajemen, hingga Bobotoh. Euforia tersebut...
Jeda Coffee and Eatery, Tempat nongkrong yang lagi hits di Cisayong Tasikmalaya

Tempat Nongkrong yang Lagi Hits di Cisayong Tasikmalaya, Punya View Pegunungan Hijau

harapanrakyat.com,- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, punya tempat nongkrong baru lagi yang sedang hits nih, terletak di Jalan Sukasetia, Kecamatan Cisayong, cafe ini menyuguhkan pemandangan...
Pedagang pasar wisata Pangandaran

Pedagang Pasar Wisata Pangandaran Diminta Kosongkan Lahan Paling Lambat 15 Mei

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menetapkan batas waktu bagi penghuni dan pedagang Pasar Wisata untuk mengosongkan lahan paling lambat 15 Mei 2025. Hal...
Berjalan Kaki ke Sekolah

Siswa SD dan SMP di Pangandaran Mulai Berjalan Kaki ke Sekolah

harapanrakyat.com,- Para siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), mulai uji coba berjalan kaki ke sekolah, Rabu (7/5/2025). Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran...
wisuda kelulusan

Meski Gubernur Melarang, Disdik Kota Cimahi Masih Izinkan Wisuda Kelulusan di Sekolah

harapanrakyat.com – Meski Gubernur Jawa Barat melarang pelaksanaan wisuda kelulusan, namun Dinas Pendidikan Cimahi tetap mengizinkan sekolah jika hendak melaksanakan wisuda. Sekolah yang dimaksud...