Minggu, Mei 18, 2025
BerandaBerita CiamisPangandaran Tagih Aset Daerah yang Belum Diserahkan oleh Ciamis

Pangandaran Tagih Aset Daerah yang Belum Diserahkan oleh Ciamis

Logo Kabupaten Ciamis dan Pangandaran. Foto: Dok

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

DPRD Pangandaran meminta Pemkab Ciamis untuk segera menyerahkan sejumlah aset daerah yang belum diserahkan ke Pemkab Pangandaran. Aset yang belum diserahkan itu, diantaranya lahan eks hotel Meridian, lahan eks Pasar Seni, lahan bumi Perkemahan dan BPR BKPD Cabang Pangandaran dan Cijulang.

Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, mengatakan, apabila terjadi kendala dalam proses pembentukan Bank Surya Galuh yang disebabkan dari belum diserahkannya aset BPR BKPD Cabang Pangandaran dan Cijulang ke Pemkab Pangandaran, harusnya menjadi catatan bagi Pemkab Ciamis dalam kerjasama aset lainnya.

“Ada dua aset yang masih dikuasai Pemkab Ciamis di wilayah Kabupaten Pangandaran yang rencananya akan dikerjasamakan dengan Pemkab Pangandaran, yakni aset BPR BKPD Cabang Pangandaran dan Cijulang serta lahan bumi Perkemahan Pangandaran,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (02/08/2016) lalu.

Iwan menambahkan, apabila aset BPR BKPD berdasarkan hasil kajian tim ahli harus diserahkan dulu Pemkab Pangandaran, maka harus dilakukan oleh Pemkab Ciamis. Karena, menurutnya, apabila aset itu diserahkan ke Pemkab Pangandaran, tidak akan mengubah komitmen yang sudah disepakati dengan Pemkab Ciamis.

“Pada prinsipnya, kami akan menghormati dan menghargai kabupaten induk. Makanya, meski kedua aset itu diserahkan kepada kami, maka kerjasama tetap akan berjalan,” tegasnya.

Namun demikian, lanjut Iwan, aset lahan eks hotel Meridian dan lahan eks Pasar Seni tidak akan dikerjasamakan dengan Pemkab Ciamis. Karena kedua lahan itu akan digunakan untuk relokasi PKL pantai Pangandaran.

“Untuk aset eks hotel Meridian dan eks Pasar Seni tidak bisa ditawar untuk dikerjasamakan. Kedua aset itu akan kami ambil haknya sepenuhnya. Karena dibutuhkan untuk tempat relokasi PKL pantai Pangandaran,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR) 

Berita Terkait

DPRD Ciamis: Bank Surya Galuh Terganjal Aturan

Bupati Ciamis Bantah Pembentukan Bank Surya Galuh Terganjal Aturan

Soal Bank Surya Galuh, Pangandaran Minta Ciamis Tempuh Undang-undang

Jumper Aki Mobil Pakai Mesin Las, Jangan Sembarangan

Jumper Aki Mobil Pakai Mesin Las, Jangan Sembarangan

Mobil memang sahabat setia, tapi kalau kelamaan diam di garasi, bisa membuat repot juga. Salah satu masalah yang sering muncul adalah aki mobil tekor....
Gerald Vanenburg

Siapkan Timnas Indonesia U-23, Gerald Vanenburg Bidik Pemain Persib Bandung

Gerald Vanenburg sepertinya tengah mempersiapkan Timnas Indonesia U-23 dalam waktu dekat. Pasalnya ia tampak melakukan safari ke beberapa klub besar. Pelatih 61 tahun ini...
Sistem COD di E-commerce

Lindungi Konsumen, Pemerintah Resmi Atur Sistem COD di E-commerce

harapanrakyat.com,- Sistem COD di E-commerce akhirnya mendapat payung hukum lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi). Regulasi baru ini dirancang untuk meningkatkan perlindungan konsumen,...
Bocoran Rumor Nokia Zeus Max 5G Muncul, Hadirkan Pesona Kamera Zeiss 108MP Setara DSLR

Bocoran Rumor Nokia Zeus Max 5G Muncul, Hadirkan Pesona Kamera Zeiss 108MP Setara DSLR

Dunia teknologi kembali ramai berkat adanya rumor kehadiran smartphone terbaru dari Nokia, yakni Nokia Zeus Max 5G. Meski masih sebatas sebatas rumor, namun spesifikasi...
Pasanggiri Mojang Jajaka Remaja

Pasanggiri Mojang Jajaka Remaja Kota Banjar, Upaya Tingkatkan Kreativitas dan Sumber Daya Generasi Muda

harapanrakyat.com,- Pasanggiri Mojang Jajaka Remaja Kota Banjar, Jawa Barat, sebagai upaya meningkatkan sumber daya dan melestarikan budaya, terutama bagi kalangan anak-anak muda. Pada Sabtu, 17...
Cara Posting Kolaborasi di Instagram

Panduan Cara Posting Kolaborasi di Instagram

Instagram memiliki beragam fitur menarik, termasuk kolaborasi. Fitur aplikasi Instagram ini dapat siapapun manfaatkan untuk berbagai jenis konten di IG. Namun, masih ada banyak...