Minggu, Juni 8, 2025
BerandaBerita CiamisTerkait Pengunduran Diri Sekdes, PPDI Ciamis Bakal Laporkan Kades Cieurih

Terkait Pengunduran Diri Sekdes, PPDI Ciamis Bakal Laporkan Kades Cieurih

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, menggelar pertemuan di salah satu rumah makan di wilayah Ciamis kota. Pertemuan itu membahas soal pengunduran diri Adang Sekretaris Desa Cieurih, Kecamatan Cipaku. Photo : Eji Darsono/ HR

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, menggelar pertemuan di salah satu rumah makan di wilayah Ciamis kota. Pertemuan itu membahas soal pengunduran diri Adang Sekretaris Desa Cieurih, Kecamatan Cipaku.

Informasi yang berhasil dihimpun Koran HR, awalnya Adang didesak mundur dari jabatan Sekretaris Desa oleh Kepala Desa Cieurih, Nanang Kusdiana, SE. Alasannya karena selain menjadi Sekretaris Desa, saat ini Adang juga merangkap sebagai Kepala Taman Kanak-kanak (TK) di desa setempat.

Ketua PPDI Kecamatan Cipaku, Budi, ketika dimintai tanggapan oleh Koran HR, Minggu (07/08/2016), mengatakan, pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa memang hak serta kewenangan kepala desa.

Namun demikian, Budi menilai Kepala Desa Cieurih terkesan arogan dan memaksakan diri saat memberhentikan sekretarisnya Kepala Desa berdalih sekretarisnya mempunyai posisi rangkap jabatan.

“Sebenarnya, kami (PPDI) sudah melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.

Ketua Umum PPDI Kabupaten Ciamis, Toto Soeryanto, mengatakan, pelaksanaan hak preogratif Kepala Desa Cieurih telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

Menurut Toto, pelaksanaan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang desa.

“Kemudian diubah lagi dengan PP No 47 tahun 2015. Pemberhentian perangkat desa yang diatur dalam PP desa serupa dengan UU desa,” kata Toto.

Toto menegaskan, undang-undang desa maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tidak mengatur soal rangkap jabatan yang dimiliki perangkat desa.

Kepada Koran HR, Toto mengaku bakal melaporkan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Cieurih terkait hak preogratifnya dalam memberhentikan perangkat desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis.

“Sebab, bila tidak dilaporkan, khawatir banyak perangkat desa yang terpaksa mundur dari jabatan akibat arogansi kepala desa,” katanya.

Ketua PPDI Provinsi Jawa Barat, Rofik Hiekmayana, ketika dimintai tanggapan, mengaku prihatin terhadap pelaksanaan pemberhentian perangkat desa yang tidak mengacu pada aturan.

“Walaupun Sekretaris Desa Cieurih akhirnya menyatakan memilih mengundurkan diri, PPDI tetap harus mencari jalan keluar. Jadi perangkat desa jangan mengalah begitu saja,” katanya.  (Dji/Koran-HR)

Presiden Berikan Hadiah Mewah

Pasca Kemenangan Timnas Indonesia Lawan China, Presiden Berikan Hadiah Mewah untuk Pemain

Kemenangan Timnas Indonesia melawan Timnas China disambut suka cita. Bahkan Presiden Indonesia, Prabowo berikan hadiah mewah bagi para pemain Timnas atas kemenangan tersebut. Presiden Prabowo...
Pool Damri Banjar Pangandaran

Wali Kota Sarankan Pool DAMRI Banjar Pangandaran di Terminal: Agar Semua Warga Bisa Terlayani

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono menyarankan lokasi Shelter atau Pool DAMRI Banjar Pangandaran berada di Terminal Tipe A Banjar, tidak berada di...
Mudah, Begini Cara Membuka iPhone Tanpa Home Button

Mudah, Begini Cara Membuka iPhone Tanpa Home Button

Cara membuka iPhone tanpa Home button ternyata cukup mudah. Hal ini bisa pengguna gadget praktikan saat tombol tersebut sedang rusak atau bermasalah. Dengan demikian,...
Misteri Kematian Guru ASN

Misteri Kematian Guru ASN di Pangandaran, Kuasa Hukum Keluarga Korban Sebut Polisi Ogah Lakukan Ekshumasi

harapanrakyat.com,- Sudah setahun lebih pihak kepolisian dari Polres Pangandaran, Jawa Barat, dan Polresta Cilacap melalui Polisi Sektor Sidareja, Jateng masih belum dapat mengungkap misteri...
Suami Ditangkap karena Curi Kelapa, Ibu Rumah Tangga di Ciamis Menangis

Suami Ditangkap karena Curi Kelapa, Ibu Rumah Tangga di Ciamis Menangis: Saya Bingung, Anak Masih Bayi

harapanrakyat.com,- Indawati (40), seorang ibu rumah tangga warga Desa/Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tak kuasa menahan tangis saat suaminya dijemput dan ditangkap polisi...
OB SPBU di Tasikmalaya dan Pengemudi Pajero Islah

Damai Difasilitasi Kapolres: Pengemudi Pajero yang Tabrak OB SPBU di Tasikmalaya Sepakat Beri Kompensasi Rp150 Ribu Tiap Cek Kesehatan

harapanrakyat.com,-  Usup (40), Office Boy (OB) korban tertabrak mobil Pajero putih saat menambal jalan berlubang di area SPBU Jalan Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, Jawa...