Pelaksanaan pembongkaran dan penertiban bangunan milik warga penggarap yang menduduki lahan HGB milik PT. PMB. Photo: Madlani/HR.
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, membongkar bangunan milik penggarap yang menduduki lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Pancajaya Makmur Bersama (PMB), Kamis (08/09/2016).
Kapolres Ciamis, AKBP. Didi Hayamansyah, mengatakan, pembongkaran tersebut dilaksanakan secara gabungan dengan melibatkan 1000 personil dari Polri, TNI dan Satpol PP.
“Penertiban ini sebagai tindak lanjut intruksi Bupati Pangandaran, setelah sebelumnya mengeluarkan surat peringatan ke tiga untuk mengosongkan lahan tersebut,” terangnya, kepada HR Online, disela-sela pembongkaran.
Lanjut Didi, berdasarkan himbauan Bupati Pangandaran, bahwa masyarakat tidak dibenarkan menyerobot lahan milik orang lain. Dengan demikian, maka bagi warga penggarap yang merasa keberatan terhadap kegiatan tersebut, hendaknya disampaikan langsung kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran.
Pantauan HR Online di lapangan, saat penertiban dan pembongkaran, petugas gabungan mengamankan sejumlah orang yang dinilai berpotensi memprovokasi warga, berikut menyita beberapa barang bukti berupa benda tajam yang dianggap membahayakan.
Ketika pembongkaran berlangsung, dua orang perempuan yang merupakan pemilik bangunan, yakni Salsih (35), dan Usti (55), mengalami pingsan lantaran sesak nafas. Keduanya langsung dilarikan ke Puskesmas Pangandaran untuk mendapat pertolongan medis. (Madlani/R3/HR-Online)