Ilustrasi E-KTP. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Satu bulan menjelang batas akhir perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), ternyata masih tersisa hingga ratusan ribu penduduk Kabupaten Ciamis yang wajib KTP belum melakukan perekaman data kependudukan. Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan hingga tanggal 30 September 2016 seluruh penduduk Indonesia harus sudah memiliki E-KTP.
Jika hingga batas waktu tersebut belum melakukan perekaman data kependudukan, maka penduduk yang tidak memiliki E-KTP tidak akan mendapat pelayanan publik, seperti layanan di perbankan ataupun BPJS.
Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Didin, kepada HR Online, Jum’at (02/09/2016), mengatakan, jumlah penduduk Kabupaten Ciamis saat ini mencapai 1.394.926 jiwa. Dari jumlah tersebut, yang wajib melakukan perekaman E-KTP sebanyak 1.066.087 jiwa dengan kriteria di atas usia 17 tahun atau pernah menikah di bawah usia tersebut.
Sedangkan, lanjut Didin, jumlah penduduk Ciamis yang sudah melakukan perekaman E-KTP sebanyak 868.368 jiwa. Sementara sisanya atau yang belum memiliki E-KTP sebanyak 197.719 jiwa.
“Data tersebut terhitung sampai akhir Juli 2016. Jika melihat data tersebut, artinya masih banyak penduduk Ciamis yang belum melakukan perekaman E-KTP,” katanya.
Meski begitu, tambah Didin, pihaknya harus bekerja keras mengejar target menuntaskan perekeman E-KTP, meski dalam waktu mepet atau sekitar satu bulan.
“Kami himbau kepada masyakarat Ciamis yang belum memiliki E-KTP agar segera melakukan perekaman di kantor kecamatan di wilayahnya masing-masing. Karena apabila tidak memiliki E-KTP, nantinya akan rugi sendiri, yakni tidak akan mendapat pelayanan publik dari pemerintah maupun perbankan,” ungkapnya. (DSW/R2/HR-Online)