Ilustrasi Mesum. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Lantaran tidak mendapat restu menikah dari orangtua dan anaknya, membuat perempuan berstatus janda berinisial M (38), warga Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terpaksa melakukan mesum dengan pacarnya di sebuah hotel di sekitaran Ciamis Kota.
Namun naas, aksi mesumnya di kamar hotel tersebut terendus petugas Satpol PP Ciamis. Dia pun akhirnya digelendang ke Kantor Satpol, Jum’at (16/09/2016) malam. [Berita Terkait: 3 Pasangan Mesum Digerebek Satpol PP Ciamis di Hotel dan Kamar Kost]
“Ini calon suami saya. Kami bukan pasangan mesum. Kami begini (ngamar) karena tidak mendapat restu dari orangtua dan anak saya. Kami terpaksa ngamar di kamar hotel, karena calon suami saya dilarang datang ke rumah,” ucapnya saat diperiksa petugas Satpol PP Ciamis.
Sebelumnya, 3 pasangan mesum digerebek petugas Satpol PP Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, di dua lokasi yang berbeda. 2 pasangan mesum diamankan di sebuah hotel dan 1 pasangan lagi diamankan di rumah kos-kosan di sekitaran Ciamis Kota, Jum’at (16/09/2016) malam.
Dari tiga pasangan tersebut, salah satu pasangan mengaku sudah menikah siri, satu pasangan berstatus pacaran dan satu pasangan lagi merupakan pria hidung belang dengan Pekerja Seks Komersil (PSK). Meski salah satu pasangan mengaku sudah menikah sirih, namun petugas tetap menggelendang mereka ke kantor Satpol PP bersama dua pasangan lainnya. (DSW/R2/HR-Online)