Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Polresta Banjar kembali menangkap terduga pelaku pencabulan berinisial IR (29) warga Desa Negarajati, Kecamatan Ciamnggu, Kabupaten Cilacap, terhadap korban HL (13) warga Lingkungan Lembur Balong Kelurahan/Kecamatan Pataruman Kota Banjar.
Baca juga: Siswi Korban Dugaan Pencabulan di Banjar Diberi Kesempatan Ikut UN
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Semiyono, SH., mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dugaan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur dari ayah korban, Senin (19/9/2016).
“Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku langsung kami amankan,” tegas Semiyono kepada awak media saat di Makopolresta Banjar, Rabu (21/9/2016).
Awal kejadiannya, lanjutnya, pelaku menawarkan jasa pengobatan alternatif kepada orang yang dijumpainya sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (19/9/2016). Namun pada saat pelaku tiba di halaman rumah korban, pelaku menawarkan jasanya diawali pengecekan tensi darah.
“Pelaku meminta korban berbaring dan selanjutnya pelaku melakukan hal tidak senonoh menyentuh bagian sensitif korban,” ungkapnya.
Baca juga: Di Banjar, Bocah yang Dicabuli Tetangganya Alami Gangguan Psikologis
Karena korban khawatir pelaku berbuat lebih jauh, akhirnya korban langusng melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut terhadap ayahnya. “Mendapati perlakuan yang tidak pantas terhadap anak pelapor, akhirnya pelaku kami tangkap untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Semiyono.
Dari aksi pencabulan tersebut, Polresta Banjar menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Muhafid/R6/HR Online)