Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pada hari Selasa, tanggal 13 September 2016, DPRD Kota Banjar mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan 3 (tiga) buah Rancangan tentang persetujuan bersama terhadap Rancangan Perubahan atas Program Pembentukan Perda Kota Banjar Tahun 2016, Rancangan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar, Rancangan KU APBD Perubahan Tahun 2016, dan PPAS Perubahan Kota Banjar Tahun Anggaran 2016.
Setelah Pansus XIV DPRD dan Badan Anggaran DPRD Kota Banjar menyampaikan laporan hasil pembahasanya di sidang Paripurna tersebut, disertai dengan pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD yang telah merekomendasikan kepada Rapat Paripurna untuk menetapkan 3 (tiga) buah Rancangan tersebut, yang mana sesuai ketentuan pasal 155 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan, setelah dibahas selanjutnya disepakati menjadi Kebijakan Umum Perubahan APBD serta PPAS Perubahan APBD.
Baca juga: DPRD Banjar ‘Berguru’ Perda Penanaman Modal ke Bantul
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, maka ditetapkanlah dengan keputusan DPRD yang selanjutnya dituangkan dalam Nota Persetujuan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak antara Legeslatif diwakili oleh Ketua DPRD, dan Eksekutif diwakili oleh Walikota Banjar, untuk dijadikan suatu Nota Kesepakatan bersama.
Pada agenda kedua Rapat Paripurna tersebut membahas penyampaian nota pengantar Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2016, yang kemudian Fraksi-Fraksi DPRD Kota Banjar merekomendasikannya di dalam Sidang Paripurna untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya. (Koran HR)