Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Wakil Bupati Pangandaran, Adang Hadari bersama Pimpinan DPRD Pangandaran, saat menandatangani penetapan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Gedung Islamic Center Cijulang, belum lama ini. Photo: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran sudah mendapatkan persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD. Setelah disetujui, kemudian Raperda tersebut diserahkan ke Gubernur untuk mendapat evaluasi.
“Penetapan Raperda tersebut harus selesai sebelum pembahasan APBD tahun 2017. Dan Alhamdulilah selesai sesuai target. Karena Raperda itu sebagai syarat untuk memulai melakukan pembahasan anggaran,” ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (20/09/2017) pekan lalu.
Iwan menambahkan, berhubung terjadi perombakan pada Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Pangandaran setelah disyahkannya Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan sinkronisasi dengan kebutuhan anggaran masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Artinya, pada perombakan SOPD ini terdapat beberapa dinas dan badan baru yang sebelumnya ditetapkan melalui Perda. Dengan begitu, dalam pembahasan anggaran nanti perlu ada singkronisasi untuk mengakomodir kebutuhan masing-masing OPD,” ujarnya.
Menurut Iwan, pada Perda tersebut hanya mengatur urusan perumpunan OPD, seperti dilihat dari variabel dan perumusan. Sementara mengenai rincian susunan dan kedudukan akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati (Perbup).
“Seperti contohnya, pada masing-masing OPD akan dibentuk bidang atau seksi apa saja, itu diatur oleh Perbup. Jadi, Perda hanya mengatur soal perumpunan nomenklatur OPD saja,” terangnya.
Selain itu, kata Iwan, terkait 2 OPD yang masih dalam status quo, yaitu BPBD dan Kesbang, juga sama harus diatur oleh Perbup. “Namun, sebelum melangkah membuat Perbup, Pemkab harus menunggu peraturan teknis yang saat ini belum turun dari pusat. Jadi, dalam menyusun Perbup pun ada rujukan yang harus dijadikan pedoman,” katanya.
Namun demikian, kata Iwan, mengenai jumlah bidang dan seksi di masing-masing OPD, sudah diatur dalam Perda. Penetapan jumlah bidang dan seksi, lanjut dia, tergantung dari tipe masing-masing OPD.
“Seperti contoh, dinas atau badan tipe A, maksimal membentuk 4 bidang dan 4 seksi, tipe B maksimal 3 bidang dan 3 seksi serta tipe C maksimal 2 bidang dan 2 seksi. Sementara Setda (Sekretariat Daerah) Pangandaran rencananya akan dibentuk tipe B, dengan rincian jabatan terdiri dari 3 Asda dan masing-masing Asda membawahi 3 Kabag dan 3 Kasi.
“Tapi, komposisi itu baru rancangan dalam Perpub. Dan mengenai komposisi OPD termasuk Setda bisa diubah kembali setelah turun hasil evaluasi Gubernur. Artinya, komposisi masih bisa berubah,” ungkapnya. (Mad/Koran HR)