Photo: Ilustrasi net/Ist.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Setelah sempat molor, akhirnya Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, akan menetapkan Raperda perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) menjadi Perda, dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjar, pada Selasa, tanggal 14 September nanti. Penetapan SOTK ini nantinya mulai diberlakukan Januari 2017 mendatang.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kota Banjar, Drs. Dadang Kalyubi, M.Si., kepada HR Online, Sabtu (10/09/2016). “Meski sebelumnya ada keinginan dari Pansus SOTK untuk mengkonsultasikan dulu ke Kemendagri guna pemantapan, namun setelah dibawa dalam rapat internal, Insya Allah akan ditetapkan Selasa besok,” terangnya.
Dia menjelaskan, tidak dilakukannya konsultasi ke Kemendagri karena hal itu bukan sesuatu kewajiban atau keharusan. Terlebih Raperda SOTK sudah melalui beberapa kali pembahasan dan sudah sinkron dengan semua OPD yang ada. Termasuk Pansus SOTK DPRD Banjar pun sebelumnya sudah melakukan studi banding.
Meski begitu, kata Dadang, bisa saja dilakukan dulu konsultasi pada Kemendagri. Tapi waktunya sudah mendesak untuk segera ditetapkan. Untuk pelaksanaan SOTK tentunya akan disesuaikan dalam penyusunan KUA-PPAS, atau menjadi dasar penyusunan APBD 2017. Setelah SOTK ditetapkan, akan dilanjut pada pembahasan kembali KUA-PPAS 2016 dan penetapannya.
“Pemkot Banjar juga harus segera memikirkan pengisian struktur organisasi. Di mana akan terjadi penambahan OPD,” tandas Dadang. (Nanks/R3/HR-Online)