Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Badan Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu (BMPPT) Kota Banjar, membenarkan, bahwa minimarket Alfamart yang ada di Dusun Sinargalih, Desa Langensari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, belum memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Kepala BPMPPT Kota Banjar, Soni Horison, melalui staf Bidang Penanaman Modal, Willy Primadie, mengatakan, izin IUTM memang belum keluar, namun pihak pengusaha Alfamart tersebut sudah mengajukan berkas permohonan perubahan perizinan kepada BPMPPT.
“Saat ini sedang kami proses. Belum keluarnya IUTM untuk Alfamart di lokasi Desa Langensari itu karena belum dibahas dalam rapat BKPRD,” terang Willy, saat dikonfirmasi Koran HR, Jum’at (21/10/2016) lalu.
Namun, terkait sudah beroperasinya Toko Kita dengan nama Alfamart yang bersistem toko modern, padahal IUTM-nya belum keluar, Willy mengaku dirinya tidak tahu menahu mengenai hal itu.
“Itu kan urusan Satpol PP jika mau ditindak. Tapi, ya Insya Allah proses perizinannya segera dibereskan,” kata Willy. (Nanks/Koran HR)