Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Diperindagkop) Kabupaten Ciamis, menyatakan, bahwa kini koperasi dapat memfasilitasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Disperindagkop Ciamis, Yayat Hidayat, ketika ditemui Koran HR, Selasa (27/09/2016) pekan lalu, menuturkan, keputusan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menko Perekonomian Nomor 13 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Yayat menyebutkan, saat ini pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan tiga perbankan untuk penyaluran KUR kepada usaha kecil menengah (UKM).
“Dalam hal ini, khususnya di Ciamis, koperasi hanya bisa mensosialisasikan program KUR tersebut kepada UKM. Jadi para pengusaha UKM bisa langsung mengajukan ke perbankan yang telah menjalin kerjasama dengan koperasi tersebut,” kata Yayat.
Kepada Koran HR, Yayat mengaku, pihaknya hanya bisa merekomendasi UKM yang akan mengambil KUR. Dia memastikan, pelaku UKM bisa langsung ke perbankan apabila sudah mendapat rekomendasi dari koperasi serta Dinas terkait.
“Kami tegaskan koperasi dan dinas hanya memfasilitasi program KUR. Sedangkan di Ciamis sendiri belum ada koperasi yang langsung mencairkan dana KUR,” katanya.
Yayat menyebutkan, jenis KUR terbagi menjadi tiga. Diantaranya yaitu KUR Mikro, KUR Ritel dan KUR TKI. Perubahan jenis KUR menjadi KUR Mikro (plafon hingga Rp.25 juta) KUR kecil sebagai pengganti KUR Ritel, KUR TKI, KUR Menengah (plafon Rp.500 juta-Rp.2 Miliar) dan KUR Super Mikro (plafon sampai Rp.3 juta).
”Jumlah koperasi yang berada di Ciamis mencapai 80 unit, koperasinya bersifat Simpan Pinjam. Dalam pendataan saat ini, baru mencapai 70 persen. Untuk sementara, belum terdata koperasi sehat, cukup sehat dan kurang sehat. Makanya sampai saat ini seluruh Kantor koperasi belum ada yang mengeluarkan dana program KUR,” katanya. (Tan/Koran HR)