Ilustrasi Penyandang Cacat. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Berangkat dari studi empirik (evaluasi) tahun 2003 mengenai pelaksanaan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) terhadap Penyandang Cacat (Penca), pengembangan pelayanan ini dimaksudkan untuk memperluas jangkauan pelayanan bagi Penca khususnya yang berada di pelosok perdesaan. Model ini dimungkinkan dapat berfungsi bagi Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan pelayanan sosial Penca.
Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Ciamis, Dodo, menuturkan bahwa pada kenyataannya di Kabupaten Ciamis belum berjalan secara menyeluruh terutama di pelosok desa. RBM yang merupakan salah satu sistem pelayanan yang dilaksanakan dari oleh dan untuk masyarakat.
“Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, para kaum disabilitas seharusnya dilibatkan dalam kegiatan musyawarah tingkat desa, namun dalam kenyataanya disabilitas belum bisa mengakses di bidang musyawarah desa,” katanya saat ditemui Koran HR, di Kantor Sekretariat PPDI Kabupaten Ciamis, pekan lalu.
Menurut Dodo, pengembangan sistem pelayanan ini didasari atas pertimbangan. Khususnya di perdesaan telah tumbuh dan berkembang nilai budaya saling menolong dan saling membantu ketika ada warga yang sedang ditimpa musibah, sedang hajatan dan yang lainnya.
“Nilai budaya seperti itu dimungkinkan untuk dikembangkan guna mengatasi berbagai permasalahan sosial, pada khususnya masalah sosial Penca yang ada di masyarakat. Pemerintah desa jangan memandang sebelah mata terhadap para penyandang Disabilitas, dikarenakan kaum Disabilitas mampu bekerja sama dalam musyawarah desa,” ujarnya.
Dodo menyebutkan, serangkaian kegiatan orientasi dan konsultasi, sarasehan, dan pemetaan sosial tersebut dilakukan oleh aparat institusi sosial baik pusat, provinsi dan kabupaten. Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan adalah, Kader RBM, Aparat Desa, Pemuka Agama, Aparat Kecamatan, Puskesmas dan Instansi sosial baik Kabupaten maupun Provinsi.
“Penca juga mempunyai hak yang sama sebagai warga Negara Indonesia sebagaimana amanat UUD 1945, setiap warga Negara berhak atas taraf kehidupan yang layak sesuai harkat dan martabatnya. Kami juga sangat mendukung sekali apabila Penca dilakukan pemberdayaan secara terencana dan kerjasama antara pihak pemerintah dan masyarakat Penca,” tuturnya.
Namun pihaknya menegaskan, pelaksanaan RBM di tingkat perdesaan di Kabupaten Ciamis belum berjalan cukup baik terutama aparat desa. Karena dalam hal ini sangat bermanfaat bagi para Penca terutama dalam penyebaran Informasi dan memberikan informasi, yang diharapkan terjadi dalam perubahan sikap dan prilaku sosial.
“Yang paling terpenting adalah kemauan para Penca untuk mengikuti kegiatan sehari-hari dalam masyarakat, disamping itu juga mulai ada motivasi untuk maju dan menyejajarkan diri dengan warga masyarakat yang tidak cacat,” tegasnya. (Tantan/Koran-HR)