Petugas Satpol PP Kabupaten Ciamis saat menertibkan salah satu spanduk yang terpasang di pohon. Photo: Tantan/HR.
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Dalam rangka memperingati Hari Pohon Dunia yang jatuh pada tanggal 21 November, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, menggelar Operasi Penertiban Reklame atau Spanduk yang terpasang di sejumlah pohon di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
“Kami melaksanakan kegiatan patroli ini sekaligus menertibkan reklame dan spanduk yang dipasang di pohon, ini bertepatan dengan Hari Pohon Dunia yang jatuh pada hari ini,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Ciamis, Dedi Iwa Saputra, kepada HR Online, usai operasi penertiban, Senin (21/11/2016).
Selain memperingati Hari Pohon Dunia, pihaknya juga menjalankan Peraturan Daerah tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) Nomor 10 Tahun 2012.
Karena menurutnya, sesuai dengan perkembangan di lapangan masih banyak yang melanggar. Di mana banyak yang memasang spanduk atau berbentuk apapun di sejumlah pohon yang berjejer di sepanjang jalan.
“Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan Perda K3. Kami akan proses dengan pembinaan pemanggilan atau dengan tindakan pidana ringan. Namun, kebanyakan para oknum tersebut tidak bertanggung jawab. Perlu kami tegaskan bahwa pemasangan berbentuk apapun di tempel di pohon itu sangat dilarang,” tandas Dedi. (Tantan/R3/HR-Online)