Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kerusakan infrastruktur jalan kabupaten di lintas Desa Sukawening, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tak kunjung diperbaiki pemerintah. warga menuding, pemerintahan setempat lemah dalam melakukan kordinasi, sehingga program perbaikan infrastruktur jalan tersebut tidak menjadi proritas.
Baca juga: Jalur Evakuasi Longsor di Mekarbuana Ciamis Rusak Parah
Edi, warga Sukaweing, ketika ditemui Koran HR, Senin (07/11/2016) lalu, mengatakan, kerusakan jalan tersebut sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Kondisinya, seluruh aspal badan jalan mengelupas dan menyisakan bebatuan.
Apabila tidak berhati-hati, kata Edi, bisa dipastikan para pengendara roda dua akan terjatuh. Selain itu, kerusakan badan jalan juga diakibatkan tidak adanya drainase (saluran), sehingga apabila hujan turun air langsung menggenangi ke badan jalan.
Sumber Koran HR yang enggan disebutkan identitasnya, mengatakan, saat ini kerusakan jalan semakin parah. Kondisi badan jalan di setiap tanjakan hanya menyisakan batu-batu yang berserakan sehingga sulit dilalui.
Baca juga: Kondisi Jalan di Kawasan Curug Tujuh Panjalu Ciamis Dikeluhkan
Dia menduga Pemerintah Desa Sukawening tidak mengusulkan perbaikan kepada pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis. Pada semestinya pemerintah desa cepat dan tanggap dengan cara mengusulkan program perbaikan.
“Soalnya, kerusakan jalan akan menghambat lalu lintas dan menjadi penyebab kecelakaan. Terlebih statusnya jalan kabupaten yang setiap harinya ramai dilewati kendaraan,” katanya.
Kaur Ekbang Desa Sukawening, Irpan, ketika ditemui Koran HR, menuturkan bahwa infrastruktur jalan tersebut selesai dibangun pada tahun lalu. Dia tidak menyangkal, saat ini kondisi infrastruktur jalan itu sudah kembali mengalami kerusakan.
Menurut dia, ketiadaan drainase manjadi salah satu penyebabnya. Selain itu, instensitas lalu lintas kendaraan bermuatan melebihi tonase juga turut serta dalam proses kerusakan jalan kabupaten tersebut.
Kepada Koran HR, Irpan membantah, pihaknya belum mengusulkan program perbaikan. Menurut dia, Pemerintah Desa Sukawening sudah berulangkali meminta kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk memperbaiki jalan itu.
Dede Setiadi (46) pengguna jalan, mengatakan, dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), penyelenggara jalan raya dapat dipidanakan jika warga dan pengguna jalan mengalami kecelakaan akibat fasilitas umum yang rusak.
Menurut Dede, aturan itu tertuang dalam pasal 24 ayat (1) yang berbunyi penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Hanya saja, sepanjang pemerintah desa setempat tidak melapor dan mengusulkannya, mana mungkin dinas terkait tahu persis kondisi jalan yang sebenarnya. Dalam hal ini pihak pemerintah desa harus kooperatif, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya. (Dji/Koran HR)