Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, saat menggelar Focus Group Discusion (FGD) bersama Disdukcapil dan instansi/lembaga terkait lainnya, serta perwakilan dari media cetak dan elektronik, bertempat di RM Saung Oemah. Photo: Eva/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, menggelar rapat koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2016, melalui Focus Group Discusion (FGD), Selasa (09/11/2016), bertempat di RM Saung Oemah.
Dalam kegiatan FGD yang bertema “Pemilu dan Problematika DPT” itu dihadiri peserta perwakilan dari Lapas Banjar, Dinsosnaker, PKK Kota Banjar, BKKBN dan KB, Disdik, BPS, RSUD, pondok pesantren, media cetak, media elektronik serta mantan Adhoc.
Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Mukhlis, S.Pd.I., mengatakan, tujuan diadakannya rapat tersebut untuk melaksanakan program persiapan, perencanaan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2016 yang dilakukan KPU Kota Banjar secara terbuka, dan berkoordinasi dengan pemerintah/Pemerintah Kota Banjar melalui peserta Focus Group Discusion (FGD).
Digelarnya rapat koordinasi ini diharapkan dapat mengetahui kebijakan Pemutakhiran Data Pemilih (PDP), serta mengetahui isu, kendala dan permasalahan pelaksanaan PDP.
Selain itu, juga untuk mengetahui inovasi-inovasi yang dilakukan dalam pelaksanaan PDP, simulasi dan studi kasus di lapangan, serta membahas bersama kerangka kerja PDP, sekaligus mendapat masukan terhadap kerangka kerja tersebut.
“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dalam dimensi teoritis, yuridis, teknis. Dimensi teoritis melingkupi partisipasi masyarakat, hak dipilih dan memilih, sehingga DPT harus disusun dengan jelas, detail dan akurat,” terang Danial.
Selanjutnya, dimensi teknis melingkupi Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkerlanjutan yang berkaitan dengan syarat dan ketentuan memilih. Adapun dasar KPU dalam PDP adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terkahir dan DP4, kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk mencatat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.
Kemudian, memperbaiki data DPT Pemilu terakhir, medote sensus untuk mencoret dan memperbaiki DPT bagi warga yang pindah domisili, meninggal dunia, beralih status menjadi TNI, Polri, terganggu jiwa dan dicabut hak pilihnya, mencatat pemilih disabilitas, serta DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
“KPU beserta jajarannya yang diberi mandat oleh UUD 1945 sebagai penyelenggara Pemilu, berupaya memfasilitasi dengan baik semua warga negara dalam melaksanakan hak konstitusionalnya. Untuk itu, pemutakhiran daftar pemilih merupakan tahapan penting dan krusial dalam setiap penyelenggaraan Pemilu,” jelasnya. (Eva/R3/HR-Online)