Salah satu lahan hutan yang kritis di sekitar Kabupaten Pangandaran. Photo: Dokumentasi SPP
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Kehutanan (DKPK) Pangandaran, Adi Nugraha, mengungkapkan hutan seluas 3.549 hektar di wilayah Pangandaran dalam keadaan kritis dan perlu mendapatkan penanganan serius. Jumlah tersebut tersebar di beberapa wilayah di Pangandaran.
Menurutnya, lahan kritis tersebut kondisnya sudah gundul yang terletak di hutan rakyat dan hutan yang dikelola Perum Perhutani di wilayah Kecamatan Cimerak, Cigugur dan paling banyak di Kecamatan Langkaplancar.
“Sengkedan atau terasiring juga tidak ada. Seharusnya ada dan bisa dimanfaatkan oleh petani,” jelasnya kepada Koran HR.
Adi menambahkan, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 menyebutkan bahwa penyuluhan, pembinaan yang berkaitan dengan kehutanan sudah diambil oleh pihak pemerintah provinsi yang ditetapkan pada bulan Oktober 2016 lalu dan akan dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2017.
Lebih jauh, Adi mengatakan bahwa peralihan fungsi hutan dari produksi menjadi hutan lindung dinilai lebih aman. Akan tetapi, pengajuan ke pemerintah pusat oleh pemerintah daerah membutuhkan waktu cukup lama.
“Pemerintah pusat pun lantas tidak mudah merubah status hutan produksi ke hutan lindung. Sebab, banyak resiko yang berdampak kepada masyarakat. Misalnya masyarakat tidak boleh mengambil kayu untuk dipergunakan sebagai kayu bakar, bahkan masuk ke hutan lindung saja tidak boleh,” ujarnya.
Jalan terbaik dari persoalan tersebut, sambung Adi, sebaiknya hutan yang ada saat ini yang dikelola Kementrian Kehutanan melalui Perum Perhutani bisa dikelola oleh masyarakat yang bekerjasama dengan Perum Perhutani. “Alih fungsi hutan produksi ke hutan lindung denda maupun hukumannya cukup berat, seperti yang tadi saya jelaskan. Makanya dimanfaatkan yang ada saja,” pungkasnya. (Mad/R6/Koran HR)