Koordinator penyuluh perikanan Kabupaten Pangandaran, Jaji. Photo: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Pada tahun anggaran 2016, Pemkab Pangandaran telah melakukan restoking penanaman ikan di perairan umum sebanyak 1.100.000 ekor dari berbagai jenis, baik jenis ikan rajungan, windu, udang galah, emas, nilam mujair, baung, sepat dan lainnya yang bersumber dari dana Kementrian KKP dan disebar di 10 kecamatan yang ada di Pangandaran.
Koordinator penyuluh perikanan Kabupaten Pangandaran, Jaji, mengatakan, pihaknya mengaku telah merealisasikan bantuan tersebut dengan menyebar di perairan umum seperti rawa, cekdam, embung, sungai dan lain-lain. Hal tersebut guna membantu mensejahterakan masyarakat melalui bidang perikanan.
“Semua masyarakat diperbolehkan mengambilnya. Asal proses penangkapannya tidak melanggar UU nomor 31 tahun 2004, yakni pelarangan menangkap ikan menggunakan bom, racun, dan jaring 1 inchi. Program ini jelas tujuannya agar masyarakat bisa mengkonsumsi ikan yang dikampanyekan pemerintah,” katanya.
Menanggapi program tersebut, Imdad, warga Dusun Cibadak, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, justru menyayangkan program yang mengeluarkan banyak uang tersebut hanya untuk menyebar bibit ikan di perairan umum.
“Saya kira program tersebut sia-sia atau mubadzir. Sebab, saat ini musim banjir dan ikan pun tidak bisa dinikmati oleh masyarakat. Lebih baik program tersebut disalurkan kepada ke kelompok-kelompok budidaya ikan yang siap mengelola dan bisa dimintai pertanggungjawabannya,” kata Imdad.
Imdad berharap, banyaknya kejadian banjir yang terjadi pemerintah harus segera turun tangan, karena bencana tersebut merugikan masyarakat. “Pelepasan bibit ikan di perairan umum harusnya dari awal ada sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat. Sehingga, program tersebut akan lebih efektif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Imdad. (Mad/R6/Koran HR)