Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Banyaknya bangunan yang berada di tepian sungai membuat sejumlah kalangan merasa prihatin. Soalnya, keberadaan bangunan tersebut dapat menurunkan kualitas lingkungan, baik pencemaran air maupun penyempitan aliran sungai.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Pangandaran, Suryadharma, berdasarakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 38 tahun 2011 tentang sungai dan garis sempadan danau pada pasal 5, disebutkan bahwa bangunan yang diperbolehkan berdiri di sekitar sungai yang tidak bertanggul adalah jarak 10 meter dari tepi sungai.
“Berdiri di pinggirnya saja juga tidak boleh, apalagi diatasnya,” tegas Suyadharma kepada Koran HR, Selasa (29/11/2016) lalu.
Dari pantauannya di Pangandaran, sejumlah lokasi wisata seperti Green Canyon dan Desa Batukaras Kecamatan Cijulang masih banyak dijumpai bangunan yang dijadikan tempat usaha serta tempat tinggal. Padahal, Suryadharma menegaskan, bantaran sungai status tanahnya adalah milik negara.
“Jadi tanahnya tidak bisa diterbitkan letter C, apalgi sertifikat. Sayang sekali, saat ini semakin banyak yang tidak sadar soal tersebut,” ujarnya.
Dia berharap, Pemkab Pangandaran melalui dinas teknis melakukan penindakan dan langkah kongkrit menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan, ia mengungkapkan kepemilikan salah satu pejabat di areal sungai perlu tindakan tegas, tidak tebang pilih.
“BPLH bertindak sendiri jelas tidak bisa. Sebab, soal bangunannya kan bukan kewenangan kita. Apalagi kalau urusannya sama pemilik bangunan di bantaran sungai adalah pejabat. Saya harap Pemkab Pangandaran bisa tegas kepada siapapun,” tutupnya. (Ntang/R6/Koran HR)