Photo: Ilustrasi net/Ist.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Mini market yang belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) di Kota Banjar, Jawa Barat, kini sudah beroperasi kembali. Padahal, dua hari lalu, yakni Rabu (28/12/2016), telah disegel petugas Satpol PP.
Toko modern tak berizin yang terlihat beroperasi kembali itu yakni Toko Kita (Alfamart) di Jalan Sentosa, Dusun Sinargalih, Desa Langensari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar. Hal itu pun menjadi sebuah keheranan bagi masyarakat, terkait penegakan Perda.
Seperti dikatakan warga setempat, Bakier, bahwa dirinya merasa heran karena begitu cepatnya dapat beroperasi kembali, setelah dua hari lalu ditutup sementara oleh Satpol PP. “Apakah betul IUTM bisa keluar dalam dua hari,” tanya Bakier, kepada HR Online, Jum’at (30/12/2016).
Menanggapi hal itu, Kasi. Trantib Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin, saat dikonfirmasi HR Online, menjelaskan, bahwa sejumlah mini market yang disegelnya kemarin baru memiliki izin toko kelontongan.
“Jadi, manakala sekarang sudah buka atau beroperasi kembali, pengusaha dan pemilik mini market tersebut diarahkan dengan izin yang dimilikinya dulu (izin toko kelontongan-red),” katanya.
Dia menjelaskan, seperti halnya branding Alfamart harus ditutup. Intinya, semua tampilan nuansa toko modern harus ditiadakan. Tentu pihak pengusaha melakukannya secara bertahap.
“Baru setelah IUTM dikantongi, dapat memasangnya kembali,” jelas Aep.
Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar, Soni Horison, menegaskan, urusan penertiban dan penegakan aturan terhadap mini market tak berizin merupakan kewenangan pihak Satpol PP. (Nanks/R3/HR-Online)