Polres Ciamis saat menjelaskan aksi pelaku pencurian kepada awak media di Mapolres Ciamis. Photo: Tantan/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Aksi pencurian kembali diungkap Polres Ciamis setelah berhasil mengejar satu pelaku yang berinisial DS (36) di RT 4 RW 1 Dusun Sukasari, Desa Bojong, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
“Tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Dusun Sidikarya, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi beberapa waktu lalu,” kata Waka Polres Ciamis, Kompol Imam Rachman, S.IK., Selasa (06/12/2016).
Dalam aksinya, lanjut Imam, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat ke lantai dua. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang tidak dikunci.
Dari barang bukti yang diamankan Polres Ciamis, tambahnya, pelaku berhasil menggasak 1 unit sepeda motor, 4 buah handphone dari berbagai merk, 1 buah laptop dan 17 gram perhiasan berupa emas.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan yang diancam 9 tahun penjara dan paling singkat 7 tahun,” jelasnya. (Tantan/R6/HR-Online)