Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Desa Kawasen, Zaenal Arifin, membantah tudingan penyelewengan anggaran program pembangunan infrastruktur jalan (pengaspalan) yang dilayangkan mantan anak buahnya, Nanang Wahyudi Mulyadi.
“Kata siapa pekerjaan pengaspalan jalan diborongkan. Ini mah bukan diborongkan. Ceritanya begini, soal pekerjaan itu, saya sudah melakukan rapat dengan masyarakat Batukurung, khususnya para Ketua RT, RW dan panitia lokal. Pada saat itu, uang pembangunan jalan malah dikembalikan ke desa, karena mereka tidak sanggup. Sementara pihak desa juga secara teknis tidak bisa mengerjakan pengaspalan. Karena hal itulah, saya menggandeng rekansaya. Dia sanggup melakukan pengaspalan jalan. Tapi kenapa tiba-tiba sekarang masyarakat menyalahkan saya soal ini,” katanya ketika ditemui Koran HR, Selasa (29/11/2016) lalu.
Dalam kesempatan itu, Zaenal berkilah, pada realisasi anggaran dana desa tahap pertama, pengerjaan pengaspalan infrastuktur jalan justru diborongkan oleh Sekdes kepada pihak ketiga. Sedangkan pada realiasasi anggaran dana desa tahap kedua justru tidak diborongkan.
“Pada alokasi DD tahap pertama, itu diborongkan oleh Sekdes kepada pihak ketiga. kalau yang kedua mah tidak diborongkan. Hanya anggarannya saya kasihkan kepada rekan saya. Semua pemuda disini juga ikut mengawasi pekerjaannya. Mereka yang terlibat dalam pengawasan dibayar oleh rekansaya. Jadi kata siapa ini diborongkan,” tegasnya.
Zaenal mengungkapkan, anggaran dana desa tahap kedua yang dialokasikan untuk pengaspalan infrastruktur jalan tersebut sebesar Rp. 66 juta. Dan uang yang diserahkan kepada rekannya sebesar Rp. 57 juta.
“Jumlah seluruhnya sebesar Rp. 66 juta. Tapi anggaran itu sebelumnya dipotong pajak serta biaya survey. Jadi sisanya Rp. 57 juta. Itu yang saya berikan kepada rekan saya untuk menggarap pekerjaan pengaspalan jalan ini” katanya.
Disinggung soal anggaran pembangunan TPT lapang sepakbola yang tumpang tindih, Zaenal menegaskan bahwa persoalan itu sudah selesai sejak lama. Bahkan penyelesaian permasalahan itu dilakukan di Mapolsek Banjarsari.
“Soal TPT, kami hanya mendapat Banprov sebesar Rp. 100 juta. Itupun sudah kami kerjakan dan hasilnya ada. Masalah Banprov ini juga dulu pernah disoal, hingga saya dipanggil ke Polsek Banjarsari. Tapi masalah itu sudah selesai,” terangnya.
Di tempat terpisah, Kasie Pembangunan Kecamatan Banjarsari, Mahmudin, menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur yang didanai dari anggaran dana desa tidak diperbolehkan untuk diborongkan atau dikerjakan oleh pihak ketiga.
“Jika diborongkan jelas itu tidak diperbolehkan oleh aturan. Karena secara umum, dimana letak pemberdayaan masyarakatnya. Namun kendati memang ada yang diborongkan, kami juga tidak bisa menindaknya. Hal ini karena di luar kewenangan. Kami hanya sebatas tim verifikasi saja. Jika SPJ dan RABnya sudah sesuai, ya kami terima. Soal penindakan, itu tugas inspektorat,” katanya. (Suherman/Koran HR)
Berita Terkait
Nanang Bongkar Penyelewengan Anggaran di Desa Kawasen Ciamis
Sekretaris Desa di Ciamis Ini Mundur, “Campur Tangan” Istri Kades Diungkap