Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sejumlah kepala desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengusulkan agar kendaraan operasional yang diberikan pemerintah kepada pemerintah desa agar diasuransikan. Hal itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan meminimalisir kerugian.
Kepala Desa Ciakar, Sulaeman Nurjamal, ketika ditemui Koran HR, Selasa (13/12/2016) lalu, membenarkan usul agar kendaraan operasional desa diasuransikan. Menurut dia, bila terjadi kehilangan ataupun kerusakan, ada pihak yang bertanggungjawab.
“Dengan diasuransikannya motor milik desa, kehilangan maupun rusak berat pihak asuransi yang akan menggantinya. Meski, demikian bukan berati bisa gegabah atau teledor,” katanya.
Kepala Desa yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan soal asuransi kendaraan bermotor. Menurut dia, ada dua jenis asuransi yaitu Total Los Only (TLO) untuk motor dibawah Rp 30 juta dan All Risk untuk jenis motor diatas Rp. 30 juta.
“Asuransi ini biasanya hanya memberikan penggantian kerugian jika motor hilang atau kecelakaan, yang kerusakannya diatas 75 persen atau tidak bisa diperbaiki lagi, sehingga preminya murah. Untuk asuransi All Risk maupun TLO, 2,5 persen kali harga On The Road (OTR) motor ditambah bea administrasi. Dengan kata lain untuk jenis motor CB 150 R yang baru saja diterima oleh tiap-tiap desa, diperkirakan total premi pertahunnya Rp. 655.000,” katanya.
Ketua APDESI Kecamatan Rancah, Dudung Abdulah, ketika dihubungi Koran HR lewat telepon genggamnya, mengatakan, motor yang diberikan kepada tiap-tiap desa merupakan barang milik negara.
Bila terjadi kehilangan atau kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan berat, kata Dudung, biasanya ditanggung oleh penerima atau pemakai. Menurut dia, selama ini motor yang diserahkan ketiap–tiap desa belum satu unit motorpun yang diasuransikan.
“Untuk menjaga keselamatan dan menjaga keberadaan kendaraan yang diterima oleh pemerintah desa, asuransi bisa dijadikan solusinya, sehingga apabila terjadi kehilangan tidak ada istilah Tagihan Ganti Rugi (TGR),” katanya.
Senada dengan itu, Ketua APDESI Kecamatan Rancah, Aman, menilai usulan tentang asuransi kendaraan operasional desa merupakan langkah positif untuk menanggulangi permasalahan-permasalahan yang tidak diharapkan dan mungkin terjadi.
Hanya saja, kata Aman, permasalan tersebut harus dibahas dan dimusyawrahkan di tingkat kabupaten. Sebab hal itu menyangkut dengan biaya yang harus dikeluarkan. Menurut dia, sebelum disampaikan ke APDESI tingkat kabupaten, pihaknya akan melakukan sosialisasi dahulu kepada sejumlah para kepala desa yang ada di kecamatan. (Dji/Koran HR)