Sejumlah wahana permainan dalam gelaran pasar malam di Kecamatan Langensari, tampak sedang dipersiapkan. Rencananya pasar malam akan dibuka hari Sabtu besok. Photo: Nanang Supendi/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Terkait rencana penyelenggaraan pasar malam yang berlokasi di sekitar Alun-alun Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, yang rencananya akan mulai dibuka pada Sabtu (24/12/2016) mendatang, pihak kecamatan dan desa setempat mengaku tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.
Namun, berdasarkan informasi di lapangan bahwa pihak pengusaha pasar malam diduga sudah mengantongi izin lingkungan dari warga Dusun Sinargalih, RT.01, RW.02, Desa Langensari, di mana lokasi tersebut menjadi tempat digelarnya pasar malam. [Baca berita terkait; Pedagang Keluhkan Seringnya Gelaran Pasar Malam di Langensari Banjar].
Seperti dikatakan salah seorang warga lingkungan setempat kepada Koran HR, yang namanya enggan disebutkan, Selasa (20/12/2016). Menurutnya, pihak pengusaha pasar malam berani melakukan persiapan di lokasi itu lantaran sudah mendapat izin lingkungan warga setempat.
Peralatan pasar malam itu sendiri tiba ke lokasi pada hari Senin (19/12/2016) malam. Jadi persiapan atau pemasangan segala kelengkapannya dilakukan sescara bertahap, sebagaimana izin lingkungan yang diberikan terhitung tanggal 20 Desember 2016.
“Izin lingkungan bisa keluar itu sesuai kesepakatan, dimana salah satunya pihak pengusaha atau pihak pengelola pasar malam akan memberikan kompensasi untuk keperluan administrasi kas RT. Besarannya 2,5 juta rupiah dan sudah memberikan DP 1 juta rupiah,” ungkapnya.
Bahkan, sumber HR tersebut mengaku sempat menyarankan pada perwakilan atau orang yang menerima kompensasi, agar sebagian kompensasi diberikan untuk Mesjid Agung Kecamatan Langensari yang sedang membutuhkan penyelesaian pembangunannya.
“Namun katanya untuk ke mesjid itu beda lagi, atau akan diberikan lagi oleh pengelola pasar malam. Kalau memang begitu ya sudah tidak apa-apa, terpenting uang yang diterima warga untuk lingkungan bisa digunakan sebaik-baiknya demi keperluan lingkungan tentunya,” tandas sumber HR yang enggan dikorankan namanya.
Sementara itu, Camat Langensari, Asno Sutarno, menegaskan, bahwa dirinya tidak tahu menahu sudah diberikannya izin lingkungan oleh warga sekitar. Yang jelas, tindak lanjut permohonan resmi kepada pihaknya belum ada.
“Intinya, kalau pun ada tidak akan saya berikan izinnya. Tidak ada izin karena sebelumnya penyelenggaraan pasar malam di Alun-alun Langensari juga menuai masalah atau gejolak di tengah masayarakat atas keberatannya,” tegas Asno.
Menurutnya, penyelenggaran pasar malam di sekitar Alun-alun Langensari akan sangat mengganggu, terlebih menghadapi pergantian malam tahun baru yang dipastikan terjadi penumpukan massa. Hal itu perlu diantisipasi untuk menjaga keamanan dan kekondusifan wilayah.
“Pokoknya kami larang di sekitar Alun-alun Langensari dijadikan lokasi pasar malam. Jadi tak akan ada izin dikeluarkan dari kecamatan. Soal sudah ada izin lingkungan, saya tidak tahu,” tandas Asno.
Sekretaris Kecamatan Langensari, Jajat Sudrajat, menambahkan, jika memang sudah ada izin lingkungan yang dikeluarkan warga setempat, tentu kemungkinan kecamatan tak bisa menolaknya.
“Izin sudah dikeluarkan lingkungan, mungkin kecamatan pun akan mengikuti mengeluarkan izin, karena kami tak ingin bermasalah dengan warga lingkungan,” ujarnya.
Namun, menurut Jajat, jika warga atau pedagang pasar mengeluhkan atau mempertanyakan kepada pihak kecamatan dan desa atas seringnya penyelenggaraan pasar malam, perlu ada upaya nyata dari pedagang pasar sendiri untuk menyampaikannya.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Langensari, Yanti, mengaku kaget saat dirinya melihat sudah ada pemasangan peralatan pasar malam di sekitar Alun-alun Langensari. Pasalnya, Pemerintah Desa Langensari belum memberikan izin untuk kegiatan tersebut.
“Saya sendiri tadi kaget melihat di bawah flyover pada tanah PJKA sudah mulai terpasang permainan anak-anak untuk kegiatan pasar malam, karena desa belum memberikan izin,” ucapnya.
Terkait dengan warganya sudah mengeluarkan izin lingkungan, Yanti justru balik mempertanyakan lingkungan yang mana, sebab wilayah sekitaran Alun-alun Langensari lokasinya bukan hanya Dusun Sinargalih, RT.01, RW.02, tetapi mencakup juga salah satunya masuk area Dusun Sukahurip.
“Meski sudah ada izin lingkungan dari warga tersebut, Pemdes Langensari tak akan mengeluarkan izin. Ini sudah menjadi komitmen saat pembahasan rakor kecamatan beberapa waktu lalu, menyikapi atas kejadian kegaduhan publik yang keberatan atau tak setuju kawasan Alun-alun dijadikan lahan pasar malam,” tandas Yanti. (Nanks/Koran-HR)