Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin, saat melantik 1.369 pejabat esselon II, III dan IV, Jum’at (30/12/2016), bertempat di Gedung Islamic Center Ciamis. Photo: Tantan Mulyana/HR.
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Berdasarkan Perda Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin, melantik 1.369 pejabat esselon II, III dan IV, Jum’at (30/12/2016), bertempat di Gedung Islamic Center Ciamis.
“Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dan arahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dalam menata perangkat daerah secara efesien, efektif dan rasional, sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah,” kata Iing.
Menurutnya, jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II B berkurang 1 jabatan dari 32 jabatan menjadi 31 jabatan. Untuk jabatan administrasi eselon III A bertambah 1 jabatan dari 67 menjadi 68 jabatan, dan jabatan administrasi eselon III B berkurang 4 dari 119 menjadi 115 jabatan.
Sedangkan, untuk jabatan pengawas eselon IV A bertambah dari 585 menjadi 601 jabatan. Jabatan pengawas eselon IV B dari 242 menjadi 234 jabatan, dan eselon V berkurang sebanyak 96 jabatan.
Agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, Iing berharap pejabat yang bersangkutan dapat segera melaksanakan program kegiatan sesuai rencana, sasaran dan target yang ditetapkan.
Dia juga menegaskan, bahwa dengan adanya desain perubahan perangkat daerah ini, para pejabat yang saat dilantik masih bertanggungjawab dalam pertanggungjawaban keuangan kegiatan semasa jabatan sebelumnya.
“Terkait dinas yang digabung maupun dipecah, pejabat yang bersangkutan harus memahami urusan dan kewenangan organisasi sesuai tugas dan fungsinya,” tandas Iing.
Dia juga berpesan agar pejabat yang dilantik, khususnya dan umumnya seluruh pegawai, tetap menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas serta komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab. (Tantan/R3/HR-Online)