Minggu, Juni 8, 2025
BerandaBerita CiamisPemukiman Penduduk di Ciamis Mulai Padat, DPRD Akan Atur Pranata Sosialnya

Pemukiman Penduduk di Ciamis Mulai Padat, DPRD Akan Atur Pranata Sosialnya

Kawasan Permukiman Ilustasi. Foto: Ist/Net

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Ciamis kini tangah mengkaji naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemukiman dan Perumahan. Raperda itu lebih mengatur soal pranata sosial di lingkungan perumahan atau pemukiman penduduk.

“Isi dari Raperda ini berbeda dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Kalau RDTR hanya mengatur soal teknis penetapan kawasan. Sementara Raperda tentang Pemukiman dan Perumahan ini lebih mengatur pada urusan pranata sosialnya,” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Ciamis, Ade Amran, kepada Koran HR, belum lama ini.

Ade mengatakan, dibuatnya Raperda tentang Pemukiman dan Perumahan menyusul mulai padatnya kawasan pemukiman penduduk di Kabupaten Ciamis. Selain itu, kata dia, ditambah semakin menjamurnya bisnis proferty yang dilakukan para pengembang.

“Bisnis perumahan di wilayah Kabupaten Ciamis semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini. Dengan begitu, kami menganggap perlu ada regulasi yang mengatur soal pranatanya terkait pemukiman ini,” terangnya.

Ade mencontohkan, dalam Raperda tersebut, salah satunya akan mengatur kewajiban pengembang yang harus menyediakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitasi umum di areal bisnis profertinya. Selain itu, juga akan mengatur kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh pengembang.

“Artinya, konsumen perumahan pun harus dilindungi haknya secara hukum. Dengan begitu, apabila ada hak konsumen yang diabaikan oleh pengembang, maka peraturan ini nantinya akan membantu. Dalam peraturan ini juga akan diatur sanksi hukum kepada pengembang yang mengabaikan hak-hak konsumen,” terangnya.

Disamping itu, lanjut Ade, dalam Raperda itupun akan diatur larangan mendirikan bangunan di beberapa kawasan tertentu, salah satunya di kawasan bantaran sungai. “Aturan terkait larangan ini akan dibuat tidak berlaku surut. Artinya, bangunan yang saat ini sudah berdiri di kawasan bantaran sungai atau sebelum Raperda ini ditetapkan, bisa dibongkar apabila keberadaannya dianggap mengganggu lingkungan sungai,” ujarnya.

Ade menjelaskan, peraturan itu dibuat salah satunya berkaca pada persoalan di Jakarta terkait penggusuran rumah penduduk di kawasan bantaran sungai yang menimbulkan konfilk sosial. Dia menambahkan, apabila tidak diatur dari sekarang, tidak menutup kemungkinan persoalan serupa akan terjadi di Kabupaten Ciamis dalam beberapa tahun kedepan.

“Kami berpikirnya kedepan. Ada sebuah kekhawatiran kedepan akan terjadi penggusuran serupa di Kabupaten Ciamis. Karena wilayah permukiman di Ciamis ada kesamaan dengan Jakarta, yakni wilayahnya di kelilingi anak sungai. Dari pada nanti harus ada penggusuran, lebih baik dicegah dari sekarang dengan mengeluarkan aturan melarang mendirikan bangunan di kawasan bantaran sungai,” ujarnya. (Bgj/Koran-HR)

Mudah, Begini Cara Membuka iPhone Tanpa Home Button

Mudah, Begini Cara Membuka iPhone Tanpa Home Button

Cara membuka iPhone tanpa Home button ternyata cukup mudah. Hal ini bisa pengguna gadget praktikan saat tombol tersebut sedang rusak atau bermasalah. Dengan demikian,...
Misteri Kematian Guru ASN

Misteri Kematian Guru ASN di Pangandaran, Kuasa Hukum Keluarga Korban Sebut Polisi Ogah Lakukan Ekshumasi

harapanrakyat.com,- Sudah setahun lebih pihak kepolisian dari Polres Pangandaran, Jawa Barat, dan Polresta Cilacap melalui Polisi Sektor Sidareja, Jateng masih belum dapat mengungkap misteri...
Suami Ditangkap karena Curi Kelapa, Ibu Rumah Tangga di Ciamis Menangis

Suami Ditangkap karena Curi Kelapa, Ibu Rumah Tangga di Ciamis Menangis: Saya Bingung, Anak Masih Bayi

harapanrakyat.com,- Indawati (40), seorang ibu rumah tangga warga Desa/Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tak kuasa menahan tangis saat suaminya dijemput dan ditangkap polisi...
OB SPBU di Tasikmalaya dan Pengemudi Pajero Islah

Damai Difasilitasi Kapolres: Pengemudi Pajero yang Tabrak OB SPBU di Tasikmalaya Sepakat Beri Kompensasi Rp150 Ribu Tiap Cek Kesehatan

harapanrakyat.com,-  Usup (40), Office Boy (OB) korban tertabrak mobil Pajero putih saat menambal jalan berlubang di area SPBU Jalan Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, Jawa...
ASUS Vivobook Go 14 E1404G, Laptop Tangguh dan Terjangkau untuk Pelajar

ASUS Vivobook Go 14 E1404G, Laptop Tangguh dan Terjangkau untuk Pelajar

ASUS selalu menghadirkan inovasi untuk semua kalangan, termasuk pelajar yang kini semakin membutuhkan perangkat komputasi yang andal di era digital. Untuk menjawab kebutuhan tersebut,...
Hewan Kurban untuk Masyarakat

Polres Tasikmalaya Bagikan 43 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat

harapanrakyat.com,- Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025, Polres Tasikmalaya, Polda Jabar, membagikan 43 ekor hewan kurban untuk masyarakat. Hewan kurban yang dibagikan terdiri...