Polres Ciamis saat melakukan press release pengungkapan aksi pencurian yang dilakukan oleh spesialis pencuri rumah kontrakan dan kosan. Photo: Tantan/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan bertempat di lingkar Kelurahan/Kecamatan Ciamis.
Menurut Waka Polres Ciamis, Kompol Imam Rachman, S.IK., modus operandi pelaku yang beinisial DA merupakan spesialis pencuri yang menyasar rumah kontrakan maupun kos-kosan.
“Terakhir pelaku menjalankan aksinya di sebuah kos yang terletak di Jalan Jendran Sudirman RT 03 RW 01 Lingkungan Kota Kulon, Kelurahan Ciamis,” katanya kepada awak media saat press release di Mapolres Ciamis, Selasa (06/12/2016).
Imam menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke rumah kontrakan maupun kosan yang kondisinya sedang kosong dan kunci berada disimpan diatas pintu kamar.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 7 unit laptop dari barbagai merk, 1 unit Tab dan 5 unit hanphone dari berbagai merk,” jelasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Imam, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan yang diancam paling lama 9 tahun penjara dan paling singkat 7 tahun penjara. (Tantan/R6/HR-Online)