Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sejumlah Kepala Desa di wilayah Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mempersoalkan peraturan perbankan soal pinjaman uang bagi perangkat desa yang dinilai memberatkan bagi pemerintah desa.
Kepala Desa Purwadadi, Elon Sutandi, ketika ditemui Koran HR, belum lama ini, berharap peraturan soal pinjaman uang dari perbankan untuk perangkat desa direvisi. Pasalnya bila perangkat desa berhenti dari pekerjaan, maka biaya (setoran) yang bersangkutan terkesan masih dibebankan kepada pemerintah desa.
“Saya pesimis manakala aturan (perbankan) tidak direvisi. Karena hampir 80 persen SK perangkat desa sudah digadaikan ke ke bank untuk meminjam uang. Di satu sisi mungkin itu menolong, tapi disisi lain bagi kami itu justru jadi bumerang,” kata Elon.
Elon menjelaskan, ada peraturan di salah satu bank yang memberatkan pemerintah Desa Purwadadi. Peraturan itu berkaitan dengan pengunduran diri perangkat desa. Dan urusan perangkat dengan dengan pihak bank menjadi beban pemerintah desa.
“Kami berharap, peraturan bank seperti ini tidak membelenggu kepala desa yang baru. Kami tidak tahu harus mengadu kepada siapa. Yang pasti, peraturan ini sangat memberatkan bagi kami,” kata Elon yang baru menjabat kepala desa selama enam bulan.
Senada dengan itu, Kepala Desa Kutawaringin, Purwadadi, Dahlan, ketika ditemui Koran HR, meminta perbankan tidak langsung memotong Penghasilan Tetap (Siltap), sebelum semua uang masuk ke rekening desa.
“Kalau bisa jangan dipotong langsung. Lebih baik uang Siltap atau gaji pegawai desa semua dimasukan dulu ke rekening desa. Kalau dipotong langsung, ini sangat berat bagi desa, apalagi ada perangkat desa yang sudah tidak bekerja lagi. Seandainya dipotong langsung, bagaimana nanti nasib perangkat baru yang menggantikan perangkat desa yang sudah keluar,” katanya. (Andri/Koran HR)