Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Berdasarkan hasil Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) tahun 2015, jumlah keluarga miskin di wilayah Kabupaten Ciamis mencapai sebanyak 151.166 Rumah Tangga Miskin (RTM). Data itu meliputi jumlah keluarga miskin sebanyak 160.521 KK (Kepala Keluarga) dengan jumlah anggota keluarga sebanyak 607.144 jiwa.
“Kabupaten Ciamis mempunyai wilayah yang cukup luas, sebagian besar penduduk berusia produktif yang tersebar di 27 kecamatan. Akan tetapi masih terdapat masyarakat yang nasibnya kurang beruntung,” kata Wakil Bupati Ciamis, Oih Burhanudin, usai Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016, tentang indikator lokal keluarga miskin di Kabupaten Ciamis, bertempat di Aula Kecamatan Cikoneng, Senin (05/12/2016) lalu.
Oih menuturkan, sampai dengan saat ini tentunya data tersebut banyak mengalami perubahan, sehingga perlu adanya dilakukan kembali validasi, terutama kepada rumah tangga miskin yang belum tercantum dalam data PBDT tahun 2015.
“Inilah yang menjadi tugas kita bersama, agar upaya penanggulangan kemiskinan yang dilakukan dapat menyentuh seluruh saudara-saudara kita yang kurang mampu. Pemerintah daerah segera melakukan inovasi, membangun sistem pengelolaan data dan informasi serta program-program daerah untuk menanggulangi kemiskinan,” katanya.
Merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis tahun 2014-2019, kata Oih, terdapat kebijakan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat miskin.
Berangkat hal itu, maka dibuatlah Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2016 tentang indikator lokal keluarga miskin di Kabupaten Ciamis. Inovasi tersebut meliputi, Program Waluya sebagai Implementasi dari Kartu Indonesia Sehat (KIS), Program Calakan sebagai Implementasi dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Walagri sebagai Implementasi dari Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
“Implementasi tersebut akan disampaikan oleh Tim kita, sebagai pedoman untuk suksesnya program-program inovasi daerah dalam penanggulangan kemiskinan,” katanya.
Kemudian, melalui Peraturan Bupati Ciamis Nomor 62 tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah meresmikan berdirinya Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LTPKD).
“Dengan ini, saya yakin bahwa sebuah lembaga yang merupakan wadah layanan terpadu lintas sektoral mampu menyelenggarakan penanggulangan kemiskinan. Selain itu, lembaga ini menjamin masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan yang layak, sekaligus sebagai implementasi inovasi daerah dalam penanggulangan kemiskinan,” ucapnya.
Sebagai tindaklanjut, Oih menambahkan, untuk landasan operasional LTPKD, telah terbit Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2016 tentang indikator lokal keluarga miskin di Kabupaten Ciamis.
“Penanggulangan kemiskinan dilakukan secara komprehensif yang melibatkan berbagai stake holder. Oleh karena itu, agar dalam implementasinya tidak terjadi tumpang tindih, maka perlu kejelasan kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing stakholder yang berperan,” pungkasnya. (Tantan/Koran HR)