Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita PangandaranSPP; di Pangandaran Tidak Ada Hutan, Kecuali Cagar Alam

SPP; di Pangandaran Tidak Ada Hutan, Kecuali Cagar Alam

Salah satu lahan hutan yang kritis di sekitar Kabupaten Pangandaran. Photo: Dokumentasi SPP

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

Aktifis Serikat Petani Pasundan (SPP), Arif Budiman, menegaskan bahwa banyaknya lahan kritis di Pangandaran disebabkan oleh aktivitas Perum Perhutani yang melakukan penebangan. Bahkan ia menantang untuk meninjau secara langsung kondisi hutan yang kini sudah gundul.

Sebagai contohnya, kata Arif, hutan yang berada di Blok Cigondok, Desa Bangunkarya, Kecamatan Langkaplancar, kondisinya memprihatinkan. Padahal, di wilayah tersebut terdapat Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) milik Perhutani.

“Saya berharap pemerintah daerah untuk segera membentuk tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk menginventarisir lahan kritis yang ada di Pangandaran,” tegas Arif Budiman kepada Koran HR, Senin (05/12/2016) lalu.

Jika hutan yang hutan gundul tersebut masih ditanami pohon seperti Albasia, Sengon, Jati, Mahoni, Manglid maupun Jabon, Arif membeberkan pohon tersebut akan kembali ditebang dalam waktu 4 hingga 5 tahun. Jadi bukan penghijauan maupun reboisasi. Sedangakan yang namanya penghijauan adalah penanaman pohon yang dalam usia pohon hanya dimanfaatkan buahnya seperti poho pala, durian, pete, cengkih, coklat, kelapa, rambutan dan lainnya.

“Kalau tetap saja melakukan penghijauan dengan pohon yang akan kembali ditebang, itu jelas tidak tepat. Lebih baik menanam pohon tadi hingga puluhan tahun dan bisa menjadi resapan air,” tandasnya.

Soal ketakuan akan tidak diperbolehkannya masyarakat mengambil sesuatu dari hutan lindung baik berupa ranting maupun buahnya, Arif kembali menegaskan bahwa dalam hutan lindung yang bisa dimanfaatkannya adalah buahnya, bukan pohonnya. Dia mengacu pada UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang menyebutkan hutan adat dikelola oleh masyarakat sekitar.

“Bagi saya, di Pangandaran sudah tida ada lagi hutan, yang ada hanya perkebunan jati, mahono dan sebagainya yang beberapa tahun akan ditebang kembali. Jadi, jangan salahkan hewan-hewan bila turun ke rumah-rumah penduduk akibat ekosistem yang terganggu,” ketusnya.

Arif pun kembali menyatakan hutan yang ada hanya di Cagar Alam Pangandaran yang kondisinya masih asri serta berfungsi sebagai resapan air. Ia mengajak kepada masyarakat agar mulai berpikir untuk menglola hutan sebenar-benarnya hutan dan pemanfaatannya dilakukan oleh masyarakat sekitar, tidak terpaku pada aturan UU no 41 tahun 1999 saja.

“Pemanfaatan hutan bisa dikelola oleh Bumdes, sehingga pemberdayaan masyarakat desa akan sangat efektif untuk meningkatkan kesejahteraan dalam upaya menanggulangi kemiskinan berdasarkan UU tentang Desa dalam memanfaatkan hutan,” tutupnya. (Mad/R6/Koran HR)

Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...
Pelanggan Non Aktif PDAM

Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar Capai 3.500 Dapat Relaksasi, Begini Ketentuannya!

harapanrakyat.com,- Pelanggan non aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat, mendapatkan relaksasi berupa penghapusan tagihan pembayaran dan denda, serta biaya pemasangan kembali. Hal itu...
Isa ZegaTerima Vonis Penjara 3,5 Tahun Akibat Hina Shandy Purnamasari

Isa ZegaTerima Vonis Penjara 3,5 Tahun Akibat Hina Shandy Purnamasari

Isa Zega terima vonis penjara atas kasusnya dengan Bos MS Glow.  Kasus yang melibatkan kedua pihak ini sempat menarik perhatian publik. Terutama karena Isa...