Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Setelah lima bulan berturut-turut tidak aktif di pemerintahan, Sekretaris Desa Cieurih, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Adang, akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dan melepaskan jabatannya secara resmi dan tertulis, Minggu (31/12/2016) lalu.
“Iya, saya sudah mengajukan pengunduran diri. Pengunduran diri ini didasari alasan kesibukan menjadi kepala lembaga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan ketidaknyamanan dalam bekerja,” kata Adang, ketika ditemui Koran HR, Senin (02/01/2017) lalu.
Kepala Desa Cieurih, Nanang Kusdiana, ketika ditemui Koran HR, Senin (02/01/2017), membenarkan pengajuan pengunduran diri bawahannya (Sekdes) yang dilakukan pada Minggu (31/12/2016).
“Setelah berulang kali dimediasi oleh PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indoesia), Sekdes akhirnya mengajukan surat permohonan pengunduran diri. Surat pengunduran diri Sekdes itu diserahkan langsung oleh Ketua Umum PPDI Kabupaten Ciamis,” katanya.
Nanang menegaskan, sebagai kepala pemerintahan di tingkat desa, pihaknya akan bertanggungjawab dan menyelesaikan segala sesuatu persoalan, termasuk menyangkut hak-hak yang harus diberikan kepada Sekdes.
Sementara itu, Ketua PPDI Kabupaten Ciamis, Toto Soeryanto, ketika ditemui Koran HR, Senin (02/01/2017), menuturkan, pihaknya sudah berulang kali melakukan mediasi antara Sekdes Adang dengan Kades Nanang.
“Sayangnya, upaya mediasi tidak membuahkan hasil lantaran Sekdes tetap bersikukuh dengan sikapnya. Meski ada dua opsi antara tetap menjabat Sekdes atau menjadi Guru PAUD, tapi Sekdes tidak memilih satupun opsi itu. Malahan, sejak itu Sekdes justru tidak masuk kerja di desa,” katanya.
Toto menegaskan, PPDI terus berusaha melakukan mediasi dan memberikan pemahaman kepada Sekde Adang, termasuk soal tanggungjawab dan ketidakhadiran Sekdes dalam kegiatan roda pemerintahan desa.
“Hingga akhirnya Sekdes menyadari, dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, yang bersangkutan membuat surat pengunduran diri,” katanya.
Senada dengan itu, Jajat, pengurus PPDI, menambahkan, PPDI sudah berupaya melakukan pembelaan terhadap Sekdes Adang berkaitan dengan ancaman pemberhentian yang dilakukan Kepala Desa Cieurih.
“Mengingat yang bersangkutan tidak kooperatip dan malah abstein berbulan-bulan, maka PPDI pun obyektif menyampaikan kondisi itu. PPDI selalu siap membantu dan memperjuangkan nasib anggotanya selama tidak menyalahi aturan atau hukum yang berlaku,” katanya. (Dji/Koran HR)