Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Ketua Kelompok Penggerak Pariwisata (Kompepar) Kabupaten Pangandaran, Edi Rusmiadi, menegaskan perlunya penataan terhadap para pengusaha jasa mobil gowes atau odong-odong, mini trail, penyewaan bugi board, perahu pesiar, kuda dan lainnya agar tidak mengganggu lalu lintas.
“Jalur khusus untuk odong-odong misalnya bisa dibuat sepanjang pantai barat dan nanti bisa dipromosikan kepada wisatawan soal zonasi tersebut,” kata Edi, ketika ditemui koran HR, Selasa (24/1/2017) lalu.
Terait pemetaan zonasi, Edi menjelaskan, zona berenang mulai dari cagar alam sampai ke pos balawista. Disana juga terdapat tempat penyewaan bugi board. Zona perahu pesiar dari dari Kantor Balawista sampai Vila Kuda. Zona terlarang berenang mulai Villa Kuda sampai sepanjang Pantai Barat.
“Termasuk juga zona khusus sewaan kuda wisata bisa dipetakan di zona terlarang berenang. Jadi tidak menumpuk di satu tempat, sehingga atraksi wisata tetap sangat dibutuhkan di obyek wisata Pantai Pangandaran ini,” kata Edi lagi.
Menurut Edi, masing-masing komunitas pengusaha akan bertanggung jawab terhadap keamanan, kebersihan dan kenyamanan. Termasuk bertanggung jawab terhadap pembatasan, penambahan transportasi wisata dan juga wisatawan.
“Para pelaku usaha sudah tergabung dalam kelompok atau komunitas. Dengan pengaturan zonasi ini pemerintah terbantu dalam penanganan kebersihan. Sebab kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga para pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.
Ketua Komunitas Odong-odong, Darto, berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha jasa odong-odong yang jumlahnya mencapai 18 orang.
“Jangan menyudutkan kami, dengan menyatakan kemacetan di obyek wisata Pangandaran terjadi karena odong-odong,” katanya.
Darto menegaskan, pihaknya sangat mendukung program pemerintah dalam penataan kawasan wisata. Namun dia meminta hal itu dibarengi dengan penataan zonasi bagi jasa odong-odong agar terjadi penumpukan di satu titik.
“Usaha kami ini jelas, menjadi daya tarik wisatawan. Dalam pengelolaan, kami juga tidak merugikan pemerintah. justru sangat membantu,” kata Darto.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Undang Sohbarudin, mengatakan, pihaknya belum menentukan penataan zonasi untuk pelaku jasa usaha odong-odong dan yang lainnya,
“Kita fokus dulu pada penataan PKL. Tapi sambil berjalan, kita lakukan inventarisasi juga pelaku jasa usaha lainnya. Pertama, membangun komitmen bersama terlebih dahulu, baru melangkah ke kebijakannya,” kata Undang. (Mad/Koran HR)