Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita BanjarMinimarket Ilegal di Banjar Bebas Beroperasi, Kadin: Pemkot Tidak Tegas

Minimarket Ilegal di Banjar Bebas Beroperasi, Kadin: Pemkot Tidak Tegas

Minimarket Ilustrasi. Foto: Ist/Net

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Banjar, Moch. Rahmat Syarifudin, menganggap adanya sejumlah Minimarket di Kota Banjar yang bebas beroperasi tanpa mengantongi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM), karena ada penyebabnya.

“Minimarket tak berijin yang bebas beroperasi di Kota Banjar ini ada dua hal penyebabnya, yaitu sikap pengusaha atau investor yang kurang taat mengikuti prosedur dan kurang tegasnya pemerintah dalam penegakan Perda,” katanya, kepada HR Online, Jum’at (06/01/2016).

Seorang pengusaha yang hendak mendirikan Minimarket, menurutnya, harusnya mencari tahu dulu aturan perijinannya melalui kantor BPMPPT, termasuk mencermati zonasi atau kuota pendirian yang diperbolehkan sebagaimana aturan yang dibuat Pemkot Banjar.

“Jadi jelas pengusaha yang berminat membuka toko modern seharusnya mengikuti prosedur yang berlaku. Jangan memaksakan diri jika kuotanya memang tidak ada atau sudah habis,” tandasnya.

Sikap pemerintah, lanjut dia, mestinya tegas dengan menutup langsung pada saat ada minimarket belum mengantongi ijin tanpa kecuali. Perda dan Perwal yang telah dibuat harus ditegakkan.

“Jika dibiarkan atau sekali saja pemerintah mengabaikan penegakan Perda, maka pelanggaran akan terus berulang-ulang. Kekurangtegasan yang menjadikan pengusaha terus membandel dan mengesampingkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Rahmat juga mengatakan, tak ada salahnya Pemkot Banjar kembali melakukan sosialisasi ulang terkait Perda/Perwal tentang tata cara pendirian toko modern. “Semoga dengan salah satu cara solusi tersebut bisa membantu memecah kebuntuan. Investor mendapatkan keadilan berekonomi, tak terkecuali masyarakat Banjar,” pungkasnya. (Nanks/R2/HR-Online)

Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...