BerandaBerita PangandaranJaminan & Akurasi Takaran Stasiun Pertamini di Pangandaran Dipertanyakan

Jaminan & Akurasi Takaran Stasiun Pertamini di Pangandaran Dipertanyakan

Pertamini, kini mulai menjamur di wilayah Kabupaten Pangandaran. Merebaknya Pertamini tersebut memunculkan berbagai macam spekulasi. Photo : Entang SR/ HR

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

ADVERTISEMENT

Stasiun pengisian bahan bakar mini atau akrab dengan sebutan Pertamini, kini mulai menjamur di wilayah Kabupaten Pangandaran. Merebaknya Pertamini tersebut memunculkan berbagai macam spekulasi.

Pasalnya, Pertamini dianggap sebagian masyarakat tidak memenuhi standar operasional prosedur keamanan sebuah stasiun pengisian bahan bakar. Selain itu, keakuratan takaran bahan bakar pun diragukan.

“Sebenarnya Pertamini bagi saya cukup membantu, apalagi SPBU masih relatif jarang. Tapi masalahnya, bagaimana dengan keakuratan takaran, apakah sesuai dengan yang dibeli atau malah dikurangi,” kata Wawan, warga Pangandaran, Sabtu (25/02/2017).

Wawan menuturkan, bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta PP Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk ditera dan/atau ditera ulang,  serta persyarakatan bagi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

“Jika pedagang tidak melakukan tera ulang bagi alat ukur yang digunakan untuk usaha, maka sanksinya bisa dipidana,” tandas Wawan.

Untuk itu, Wawan berharap, fungsi pengawasan dari keakuratan takaran pertamini dijalankan oleh pemerintah. Lain dengan SPBU keakuratan takaran bisa dipertanggungjawabkan.

“Tapi, untuk Pertamini siapa yang menjaminnya,” katanya. (Ntang/R4/HR-Online)

BERITA TERBARU