Kabag Organisasi Sekda Pangandaran, Nani Rusyani, saat ditemui Koran HR di ruang kerjanya. Photo: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kabag Organisasi Sekda Pangandaran, Nani Rusyani, mengungkapkan hampir semua SKPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pangandaran belum memiliki Standar Pelayanan (SP), Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Padahal, standar tersebut merupakan syarat untuk mengetahui sejauh mana kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah, terutama melalui SKPD,” katanya kepada Koran HR, Selasa (14/02/2017) lalu.
Kendati demikian, Nani menyebutkan alasan SKPD di Pangandaran belum memiliki standar tersebut disebabkan terkendalanya SDM dan Pangandaran merupakan Daerah Otonom Baru (DOB).
“Makanya kita sekarang sedang melakukan penataan dan pendataan syarat-syarat tersebut untuk mengetahui sejauh mana kepuasan masyarakat terhadap kinerja, pelayanan dan capaian target pemerintah,” jelasnya.
Jika menggunakan SOP SKPD sebagai alat ukur mengetahui kepuasan pelayanan pemerintah, kata Nani, tentu harus memiliki SPM. Artinya, syarat-syarat tersebut sangat berkaitan untuk memperoleh nilai kepuasan masyarakat, tidak bisa hanya satu syarat saja yang digunakan.
Karena kendala yang dihadapi berupa Kabupaten Pangandaran merupakan DOB, lanjut Nani, sehingga proses pembenahan harus dilakukan secara keseluruhan, terutama bidang organisasi yang baru berdiri sendiri. “Mudah-mudahan nanti ke depannya kita bisa berinovasi dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Untuk pelayanan perizinan misalnya, ucap Nani, harus memberikan bukti dan inovasi yang sesuai dengan standar minimum. Sehingga para investor akan lebih tertarik untuk berinvestasi di Pangandaran.
Adapun SKPD vital yang menjadi pelayanan dasar kepada masyarakat, Nani menyebutkan antara lain Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan, Dishub untuk Kir kendaraan, dan Dinas Pariwisata.
“Intinya kita sedang melakukan penataan kelembagaan serta mendata dengan menyebar angket ke semua SKPD untuk diisi. Didalamnya berupa kuisioner yang menjadi standar pelayanannya. Mudah-mudahan semua SKPD memahaminya,”pungkas Nani Rusyani. (Mad/R6/Koran HR)