harapanrakyat.com,- Kronologi diklaimnya tanah adat oleh Perhutani dari salah satu tokoh Desa Emplak, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Amas Sambas (63), ternyata berlangsung sejak tahun 1983.
Menurut kesaksiannya, awalnya masyarakat seperti biasa menggarap lahan tersebut. Namun, pada tahun 1983 tiba-tiba pihak Perhutani menanami pohon jati. Padahal, saat itu masyarakat berkali-kali komplain. Namun hingga saat ini tak kunjung ditanggapi.
“Loh, patok sama batasnya masih ada semua. Di Persil 71 itu luasnya sekitar 3,5 hektar yang terbagi 2 lokasi. Yakni di Blok TPK Perhutani seluas 1,5 hektar dan Blok Lapang Desa sekitar 2 hektar,” ungkapnya.
Baca juga: Tingkatkan Kinerja RT/RW, Ini yang Dilakukan Kades Sukajadi Ciamis
Selian itu, Amas juga mengungkapkan, pemilik Persil 71 dimiliki oleh 8 orang atas nama Sapen, Otong, Wiratma, Madsuhri, Yusa dan Dita. Sedangkan yang diklaim Perhutani adalah tanah milik Wiratma dan Dita.
Dulu, kata Amas, masyarakat pada tahun 2003 meminta kejelasan soal tanah tersebut bersama Pemkab Ciamis, namun belum juga mendapatkan tanggapan. Saat tahun 2005, Komisi I DPRD Kabupaten Ciamis juga melakukan survey, namun juga tidak ada lanjutnya sama sekali.
“Kami jelas sangat penasaran, kenapa kasus ini sampai berlarut-larut? Jangan sampai masyarakat bertindak sendiri. Maka dari itu, kami saat ini meminta dan kejelasan kembali. Jika dari Perhutani ada bukti yang jelas, silahkan tunjukkan dan teruskan. Namun, jika mereka tidak cukup bukti, masyarakat akan bertindak tegas,” tegasnya. (Mad/R6/HR-Online)