Ilustrasi tapal batas. Foto: Ist
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Dedi, membenarkan ada wilayah di daerahnya yang diklaim oleh Kabupaten Tasikmalaya yang luasnya mencapai 137.2060582 hektar yang berbatasan dengan Dusun Cigorowek RT 5 RW 8 Desa Pangkalan. Menurutnya, di wilayah yang bersengketa itu terdapat 40 KK.
“Meski mereka saat ini berada di wilayah yang diklaim Kabupaten Tasikmalaya, namun data kependudukannya masuk Kabupaten Pangandaran,” ungkap Dedi saat dihubungi Koran HR melalui sambungan telepon seluler, Senin (20/03/2017).
Senada dengan Dedi, Sekretaris Desa Bojongkondang, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Eman Sulaeman, mengatakan, sebanyak 60 KK yang berada di RT 8 RW 3,Dusun Kampung Gunung Singkup, seluas 37.19764128 hektar dan 0.551247592 hektar diklaim masuk wilayah Desa Cisarua, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.
“Padahal sudah jelas bahwa wilayah tersebut di dalam batas wilayah Kabupaten Pangandaran. Sempat para pemuda di sini bentrok (berkelahi) dengan pemuda Desa Cisarua Tasikmalaya gara-gara memperebutkan pengelolaan obyek wisata,” paparnya.
Menurutnya, wilayah tersebut harus segera diselesaikan. Sebab, potensi wisata seperti panorama alam, situs zaman perjuangan, gua, tempat religi serta lokasi lainnya. Bahkan, sudah ada lokasi wisata yang bisa menghasilkan omset hingga Rp. 500 ribu tiap minggunya dari hasil penjualan karcis.
“Karena potensi itu, memang sempat terjadi adanya gesekan. Namun, kami arahkan agar mereka bekerja sama dan mudah-mudahan soal batas wilayah bisa selesai dengan aman dan damai,” katanya saat dihubungi Koran HR melalui sambungan telepon seluler. (Mad/R6/Koran-HR)