Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangandaran mengungkapkan kesadaran orang tua untuk membuatkan akta kelahiran anaknya di Kabupaten Pangandaran masih rendah. Padahal, idealnya rata-rata proses pembuatan akta kelahiran paling lambat 60 hari setelah anak lahir.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Atang, mengatakan, akta kelahiran merupakan salah satu identitas yang wajib dimiliki warga Indonesia sejak lahir dan sebagai salah satu perlindungan dari pemerintah.
Baca juga: Blanko E-KTP Kurang, Disdukcapil Pangandaran Kewalahan Hadapi Permintaan
“Proses pembuatan di kita itu tidak sampai 60 hari dan kita sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya memiliki akta kelahiran. Kordinasi lintas instansi seperti Dinas Kesehatan dan Disdikpora pun sudah kita lakukan. Namun, tetap saja masih banyak masyarakat yang belum sadar pentingnya akta kelahiran,” katanya kepada HR Online, Kamis (30/03/2017).
Bersama Dinas Kesehatan, lanjut Atang, pihaknya bekerjasama dengan bidan desa. Sedangkan dengan Disdikpora melakukan pendataan yang dilakukan sekolah kepada anak untuk usia maksimal 18 tahun. Selain itu, pihaknya juga melakukan jemput bola ke desa dan kecamatan yang ada agar masyarakat lebih mudah dan terbiasa mengurus administrasi kependudukan serta terlayani dengan cepat.
Sementara itu, Ajat Sudrajat, warga Langkaplancar, mengatakan, kurang kesadaran masyarakat untuk mencatatkan administrasi kependudukannya, akta kelahiran, selain karena tidak terbiasa dengan hal-hal yang administratif, juga karena bayang-bayang beban biaya yang harus dikeluarkan.
Baca juga: Soal Penerbitan KTP Baru Pangandaran, Ini Jawaban Disdukcapil
“Menurut saya masyarakat sebenarnya sadar. Namun lantarana biayanya mahal serta syarat yang cukup ribet. Salah satu huruf saja harus bolak-balik dari Langkaplancar ke Pangandaran dan biaya transportasipun membengkak. Sebetulnya animo masyarakat cukup baik karena sudah tidak lagi ada pungutan biaya, namun biaya tranportasinya yang tinggi,” jelasnya.
Dari data yang dihimpun HR Online Berdasarkan data yang dimiliki Disdukcapil Pangandaran, pembuat akta kelahiran tahun 2015 tercatat sebanyak 8.841, tahun 2016 tercatat sebanyak 14.054 dan tahun 2017 hingga bulan Maret tercatat sebanyak 2.555. Sedangkan angka kelahiran tahun 2015 tercatat 316 dan tahun 2016 tercatat 301. (Mad/R6/HR-Online)