Kadisdukcapil Ciamis, Adang Darajat, menunjukkan Format Suket Pengganti KTP-El. Photo : Heri Herdianto/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis telah menerbitkan Surat Keterangan (Suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) sebanyak 14.792 lembar.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Adang Darajat, ketika ditemui HR Online, Kamis (09/03/2017), menuturkan, jumlah Suket tersebut terhitung mulai dari Bulan September 2016 sampai Bulan Februari 2017.
Adang menjelaskan, penerbitan Suket tersebut berkaitan dengan pengiriman persediaan blanko KTP-El yang sampai saat ini masih terkendala dari pemerintah pusat. Suket sengaja diterbitkan untuk mengatasi kekosongan blanko KTP-El.
“Penerbitan Suket ini merujuk pada SE Kemendagri No. 471.13/10231/Dukcapil tentang format Surat Keterangan pengganti KTP-El,” katanya.
Menurut Adang, bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP-El tapi belum memiliki kartu secara fisik bisa mengajukan Suket pengganti kepada pemerintah kecamatan setempat.
Adang menjelaskan, Suket tersebut berlaku selama enam bulan dan bisa digunakan selayaknya KTP-El. Masyarakat bisa memperpanjang Suket bila sampai enam bulan belum juga mendapatkan kartu fisik KTP-El. (Heri/R4/HR-Online)