Tim Seber Pungli Polres Ciamis saat memeriksa tiga petugas Dinas Perhubungan Ciamis dan seorang calo yang kedapatan melakukan pungli pada pelayanan pajak kendaraan, di Mapolres Ciamis, Selasa (28/02/2017) malam. Foto: Tantan Mulyana/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Polres Ciamis berhasil mengamankan empat pelaku terduga pungutan liar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Kantor UPTD PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Kantor Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (28/02/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.
Empat pelaku itu diketahui berinisial An, seorang Honorer Dishub Ciamis selaku petugas pengecatan dan gesek nomor KIR, NR, seorang PNS Dishub Ciamis selaku bendahara pendaftaran dan AS, seorang warga selaku perantara. Sementara satu pelaku lagi diamankan di tempat berbeda. Dia adalah Drs, seorang PNS Dishub Ciamis yang bertugas di bagian bina usaha angkutan.
Wakapolres Ciamis yang juga Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Ciamis, Kompol Imam Rachman, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia mengatakan pihaknya sudah mengamankan empat pelaku, berikut barang buktinya.
Imam mengungkapkan, setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Seperti An, seorang honorer yang bertugas di bagian pengecetan dan gesek nomor KIR, diduga melakukan penarikan uang tambahan untuk biaya pengecatan uji berkala dan gesek nomor KIR sebesar Rp.10.000 per kendaraan.
“Sementara berdasarkan pasal 8 Perda Kab. Ciamis No. 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, bahwa biaya uji dan pengecatan telah ditetapkan biayanya. Sementara adanya biaya tambahan jelas masuk kategori pungli. Dan kami pun telah mengamankan barang bukti uang dari pelaku sebesar Rp. 10 ribu,” katanya.
Sementara NS, seorang perempuan yang tercatat sebagai PNS Dishub Ciamis dan bertugas selaku bendahara pendaftaran, diduga melakukan penarikan denda keterlambatan sebesar 100% dari nilai retribusi. Sedangkan berdasarkan pasal 23 Perda Kab. Ciamis No. 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, bahwa denda hanya ditetapkan sebesar 2%.
“Saat menangkap terduga NS, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp.3.625.000 serta dokumen pendaftaran dan kaleng pengetokan,” terangnya.
Dalam aksi pungutan liar ini pun ternyata melibatkan orang luar. Hal itu diketahui setelah Tim Saber Pungli mengamankan pelaku berinisial AS, yang diduga sebagai perantara pungli. AS, ternyata bukan petugas Dishub, tetapi dia hanya warga biasa.
“AS berperan sebagai calo atau mencari konsumen yang menawarkan jasa bisa membantu dalam pembuatan dan perpanjangan KIR. Dari jasa calo ini, AS mematok uang sebesar Rp.300.000,- kepada setiap konsumennya,” ujarnya sembari menambahkan pihaknya pun mengamankan barang bukti sebesar Rp. 300.000,- dari tangan AS.
Di tempat berbeda atau tepatnya di Kantor Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Tim Saber Pungli Polres Ciamis pun berhasil menangkap seorang petugas Dinas Perhubungan Ciamis. Petugas yang ditangkap itu diketahui berinisial Drs, seorang PNS Dishub Ciamis yang bertugas di bagian usaha angkutan.
Dalam aksinya, pelaku Drs diduga menarik uang untuk biaya pembuatan Kartu Ijin Usaha Angkutan sebesar Rp.15.000 per pemohon. Sedangkan berdasarkan Perda Kab. Ciamis No. 9 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan bidang Perhubungan, bahwa biaya tersebut gratis. “Kami mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp.215.000,- dari tangan Drs,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Imam, empat pelaku diancam pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tantan/Koran-HR)