Ilustrasi NJOP. Foto: Ist
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran, Hendar Suhendar, mengatakan, kegiatan cetak masal SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2017 telah selesai dilaksanakan sebagaimana tahapan kegiatan berikutnya, yakni pendistribusian ke desa melalui kantor kecamatan yang selanjutnya ke desa-desa.
“Tujuan kami ini ingin menginformasikan ketetapan pajak setiap wajib pajak berdasarkan keputusan bupati no 973/Kpts.50-Huk/2017 tentang penetapan klasifikasi dan nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB tahun 2017 kepada masyarakat. Tahun ini, kita sedang melakukan kajian rencana untuk menaikan NJOP karena dari tahun 2003 belum ada kenaikan. Supaya tidak ada riak, maka kita lakukan kajian terlebih dahulu,” kata Hendar kepada Koran HR, Selasa (21/03/2017).
Menurutnya, potensi dari sektor PBB-P2 di Kabupaten Pangandaran cukup besar. Diantaranya ada 7 desa perkotaan dan 86 desa pedesaan yang memungkinkan untuk pengembangan wilayah.
NJOP yang relatif masih rendah, lanjut Hendar, dapat dinaikkan sebagaimana nilai pasar bumi yang sudah mulai meningkat dengan pengkajian NJOP. Selain itu, kajian juga dilakukan untuk pajak kendaraan Bea Balik Nama (BBN) di Kabupaten Pangandaran yang mencapai sebesar 35 persen. Ia berharap, pajak air dan tanah dapat bekerja sama dengan desa untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Masih menurut Hendar, NJOP rencananya tahun 2017 akan ada kenaikan mengingat dari tahun 2003 NJOP Pangandaran belum pernah ada kenaikan. Selain itu, pendekatannya dengan harga pasar bumi berpengaruh terhadap pokok ketetapan pajak PBB-P2. Apabila ada kenaikan yang signifikan, Pemda memberikan reduksi (stimulus) untuk pengurangan pajak terutang bagi setiap wajib pajak (WP) dengan reduksi maksimal 65 persen untuk NJOP bumi.
“Saya berharap masyarakat Kabupaten Pangandaran dapat menunaikan kewajibannya membayar PBB guna menopang pembangunan Kabupaten Pangandaran. Bayarlah pajak sebelum masa jatuh tempo, yakni tanggal 30 September 2017,” pungkas Hendar. (Mad/R6/Koran-HR)